Menu Close Menu

10 Hari Gelar Operasi Antik Lipu, Polres Gowa Jaring 17 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Selasa, 11 September 2018 | 01.27 WIB

DHEAN.NEWS GOWA - Dalam kurun waktu 10 hari, sedikitnya 17 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa berhasil terjaring dalam kegiatan Operasi Antik Lipu 2018 yang dilaksanakan Polres Gowa sejak tanggal 30 Agutus lalu.

Adapun ke-17 pelaku tersebut masing-masing 5 orang diantaranya terlibat sebagai pengedar obat-obatan keras, sedangkan 12 orang lainnya terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. 

“Salah satu diantara 17 pelaku yang terjaring merupakan seorang wanita,” terang Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi saat menggelar press conference, Senin (10/09/2018) pukul 14.30 wita.

Sejumlah barang bukti pun berhasil disita dari tangan para pelaku oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Gowa diantaranya 2.354 butir obat-obatan daftar G berbagai jenis serta 19,55 gram Narkotika Gol. 1  Jenis Shabu.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 96 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaksanaan Operasi Antik Lipu ini akan berlangsung hingga 17 September mendatang, oleh karena itu para personil yang tergabung dalam Tim Operasi ini akan terus beraksi memberantas para pelaku-pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Gowa,” tegas Akbp Shinto Silitonga.

Komentar