Menu Close Menu

KPU Selayar Gelar Penetapan Daftar Calon Sementara Legislatif Kab.Selayar Dalam Pemilihan Umum 2019

Minggu, 12 Agustus 2018 | 23.30 WIB

DHEAN.NEWS SELAYAR - Berlangsung di Rumah Pintar, KPU Selayar, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Sabtu  (11/8/2018).

Dihadiri  oleh ketua KPU Selayar Sukardi, Komisioner KPU Andi Nastuti, Nandar Jamaluddin,  Sekretaris KPU Asmar Sugiarto, Tim verifikator KPU Selayar Bustan,  masing-masing LO parpol, serta staf KPU Selayar.

Ketua KPU Selayar Sukardi mengatakan bahwa ada  278 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi yang dilakukan KPU Selayar.

"Dari jumlah bacaleg tersebut keterwakilan perempuan di semua dapil terpenuhi  ada 30, sampai 60 persen.  Namun untuk lebih lengkapnya kami akan melakukan rekap untuk tiap partai Politik misalnya di dapil mana ada calegnya yang TMS dan MS,  akan dibuatkan laporan khusus setelah penetapan DCS, minggu ini akan dilakukan rekap," kata Sukardi.

Ia menambahkan bahwa  beberapa partai yang TMS diantaranya partai  Perindo, persatuan pembagunan, dan PSI.

"Alasan TMS karena berkasnya tidak mampu di lengkapi sampai batas akhir pemasukan berkas yaitu pada tanggal 31 Juli 2018, sehingga jadi TMS," tuturnya.

Komentar