Proses pemungutan suara sendiri dikawal langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si yang langsung menyaksikan proses pemungutan suara di dalam sel tahanan Polres Bojonegoro dengan didampingi oleh Drs. H. Chondori, S. Mi selaku Komisioner KPU dan staf KPU Hidayat. Selain itu juga hadir sebagai Petugas PPS dari TPS 1 Desa klangon yaitu 4 Orang Petugas PPS, 4 orang Saksi dari masing - masing paslon, 2 anggota Linmas serta dijaga oleh petugas keamanan dari 2 Anggota Brimob dan 1 Anggota Provost Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro yang ditemui saat usai proses pemungutan suara di Lapas Polres Bojonegoro mengucapkan bahwa dari 32 tahanan Polres Bojonegoro hanya 20 tahanan yang menggunakan hak suaranya mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro hanya 18 orang.
"Sedangkan untuk 12 orang tahanan lainnya tidak bisa menggunakan hak suaranya karena kendala teknis", ucap Kapolres.
Adapun kendala teknis yang menjadi tidak bisanya kedua belas orang tahanan lainnya dikarenakan pada saat petugas dari PPS Klangon melakukan verifikasi pemutakhiran data pemilih, para tahanan tersebut tidak bisa menunjukkan KTPnya, sehinnga tidak bisa dipindahkan surat panggilan memilihnya atau formulir C6 ke TPS 1 Klangon. Selain tidak bisa memindahkan surat C6, ada beberapa tahanan yang tidak bisa memilih dikarenakan masih dibawah umur.
"Mungkin ditempat tinggalnya yang tidak bisa dipindahkan surat panggilannya sudah terdaftar di TPS tempat tinggalnya masing-masing", imbuh Kapolres.
Komentar