Batu – Media memiliki peran penting dalam membangun kesadaran keselamatan masyarakat, khususnya wisatawan. Selain menyampaikan informasi mengenai destinasi, media dinilai dapat menjadi ruang edukasi untuk mendorong wisatawan memahami potensi risiko, mematuhi ketentuan keselamatan, dan menerapkan safety mindset saat melakukan aktivitas wisata.
Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kepariwisataan Kementerian Pariwisata RI, Fadjar Hutomo, menyampaikan hal tersebut dalam acara NGOPREK (Ngobrolin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) by Forwaparekraf bertema “Safety Tourism, Sustainable Future: Membangun Wisata Aman, Edukatif, dan Berkelanjutan” di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (15/9/2026).
“Peran media juga menjadi penting untuk menjadi ruang edukasi bagi wisatawan. Hal tentang safety mindset, safety concern, dan safety awareness di masyarakat kita secara umum memang perlu terus ditingkatkan,” ujar Fadjar.
Menurut Fadjar, keselamatan pariwisata tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pengelola destinasi. Wisatawan juga memiliki peran dalam menjaga keselamatan dirinya dengan memahami dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.
Ia menyebut sejumlah kejadian kecelakaan dalam aktivitas wisata dapat berawal dari ketidaktahuan maupun ketidakpatuhan wisatawan terhadap ketentuan keselamatan. “Diminta untuk pakai life jacket, enggak mau, menolak. Itu terjadi dalam beberapa kasus,” kata Fadjar.
Fadjar Hutomo juga menyoroti kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan pada wahana wisata, termasuk ketentuan batas minimum tinggi badan bagi anak-anak. Menurutnya, ketentuan tersebut dibuat untuk mempertimbangkan aspek keamanan, sehingga tidak seharusnya diabaikan hanya karena wisatawan ingin mencoba suatu wahana.
Karena itu, edukasi mengenai keselamatan perlu diberikan sebelum wisatawan melakukan aktivitas. Informasi mengenai potensi risiko, penggunaan perlengkapan keselamatan, batasan usia atau tinggi badan, serta aturan di destinasi perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Fadjar menilai media, termasuk komunitas media pariwisata yang tergabung dalam Forwaparekraf, dapat mengambil peran dalam memperluas informasi mengenai keselamatan wisata.
Fadjar mengatakan keselamatan merupakan bagian penting dalam membangun pariwisata berkelanjutan. Menurutnya, pariwisata tidak hanya berbicara mengenai keindahan destinasi, tetapi juga bagaimana memastikan wisatawan dapat menikmati perjalanan dengan aman. “Tourism is not only about beauty, but also safety,” ujarnya.
Ia menjelaskan, isu keselamatan memiliki keterkaitan dengan persepsi wisatawan terhadap suatu destinasi. Ketika sebuah daerah dipersepsikan tidak aman akibat tingginya pemberitaan mengenai kecelakaan, kriminalitas, bencana, atau kejadian lain, kondisi tersebut dapat memengaruhi kepercayaan wisatawan. “Pariwisata itu adalah tentang persepsi. Ketika sebuah daerah dipersepsikan tidak aman karena banyak kriminalitas atau kecelakaan, tentu ini menjadi hambatan (barrier) untuk kepariwisataan berkelanjutan,” jelas Fadjar.
Menurutnya, aspek keselamatan juga bersifat lintas sektor. Kecelakaan transportasi, wisatawan tenggelam, kecelakaan di wahana, hingga bencana alam seperti erupsi, gempa bumi, dan tsunami dapat memberikan dampak terhadap sektor pariwisata.
Karena itu, penguatan keselamatan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pengelola destinasi, pekerja pariwisata, wisatawan, media, hingga lembaga yang berkaitan dengan pencarian dan pertolongan.
Fadjar menegaskan, edukasi kepada wisatawan harus berjalan bersamaan dengan pemenuhan standar keselamatan oleh pelaku usaha pariwisata.
Ia mengingatkan pelaku usaha agar memahami regulasi yang mengatur standar usaha pariwisata. Salah satunya Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur standar kegiatan usaha, pengawasan, dan sanksi administratif dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata.
“Kalau kita melihat regulasi yang sudah ada di Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 mengenai standar usaha pariwisata, di situ juga sudah diatur secara detail apa-apa yang perlu dilakukan dan menjadi standar operasi,” katanya.
Selain regulasi di sektor pariwisata, Fadjar mengingatkan adanya ketentuan dari sektor lain yang berkaitan langsung dengan keselamatan.
Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Dalam ketentuan tersebut, usaha jasa pariwisata yang dalam aktivitasnya memiliki risiko keselamatan diwajibkan menyediakan sumber daya manusia yang kompeten di bidang pencarian dan pertolongan. “Jelas, wajib. Inilah hal-hal yang kemudian mengikat dan memang harus diikuti,” tegasnya.
Fadjar juga menjelaskan bahwa pemenuhan standar keselamatan tidak berhenti pada aspek administratif. Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk aspek kelalaian yang mengakibatkan korban serta pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.
Ekosistem Keselamatan Pariwisata
Selain pemenuhan standar operasional dan kompetensi SDM, Fadjar Hutomo menilai perlindungan melalui asuransi menjadi bagian penting dalam ekosistem keselamatan pariwisata.
Menurutnya, ketentuan mengenai asuransi juga terdapat dalam regulasi kepariwisataan, khususnya untuk aktivitas pariwisata berisiko tinggi. Sementara pada standar usaha pariwisata, aspek risiko usaha juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan pada jenis usaha tertentu. “Dalam perspektif keselamatan ini juga perlu memperhatikan aspek keselamatan pekerjaan dari usaha pariwisata lainnya,” ujarnya.
Fadjar Hutomo mengatakan sistem keselamatan yang baik juga dapat mendukung pengelolaan risiko secara lebih terukur. “Kalau sebuah tempat wisata ekosistem keselamatannya sangat baik, ujung-ujungnya akan insurable, mungkin preminya juga menjadi lebih affordable, lebih ekonomis,” katanya.
Untuk memperkuat keselamatan di destinasi, Kementerian Pariwisata juga menjalankan program peningkatan kompetensi sumber daya manusia pariwisata.
Fadjar mengatakan terdapat program pelatihan keselamatan di berbagai daerah, termasuk melalui program tugas pembantuan yang menjangkau 38 provinsi.
Selain itu, Kementerian Pariwisata menjalankan program upskilling bagi profesional pariwisata. Materi keselamatan antara lain diberikan kepada pemandu wisata snorkeling, diving, hingga aktivitas pemancingan.
Menurut Fadjar Hutomo, pemandu memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan wisatawan dan dapat memberikan informasi mengenai potensi bahaya serta prosedur keselamatan sebelum aktivitas dilakukan. “Pemandu wisata juga perlu, apalagi ketika dia membawa grup, untuk mengingatkan soal keselamatan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jawa Timur Park Group, Rio Imam Sendjojo, mengatakan pengembangan destinasi perlu dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan sekaligus keberlanjutan.
Menurut Rio, Jatim Park Group yang telah berkembang selama 25 tahun berupaya menghadirkan destinasi yang tidak hanya menawarkan rekreasi, tetapi juga pendidikan dan pengalaman bagi wisatawan.
Ia menyebut salah satu cita-cita pengembangan ke depan adalah mendorong Kota Batu menjadi kota wisata yang semakin dikenal secara nasional dan mampu menarik lebih banyak wisatawan mancanegara. “Kalau mimpi kita sih, kita ingin Batu sebagai kota wisata nasional,” ujar Rio.
Ia berharap wisatawan mancanegara tidak hanya menjadikan Batu sebagai destinasi tambahan ketika berkunjung ke Indonesia, tetapi menjadikan Kota Batu sebagai salah satu tujuan wisata. “Harapannya wisatawan asing ke Batu akan muncul di Kota Batu,” katanya.
Menurut Rio, perjalanan pengembangan destinasi masih panjang. Setelah 25 tahun, Jatim Park Group akan terus melakukan pengembangan dengan memperhatikan kebutuhan wisatawan dan perkembangan industri pariwisata. “Ini kan baru 25 tahun. Nanti 25 tahun lagi semoga bisa banyak lagi,” ujarnya.
Penguatan keselamatan wisata pada akhirnya membutuhkan keterlibatan seluruh ekosistem pariwisata. Pengelola destinasi perlu memenuhi standar keselamatan, pekerja dan pemandu harus memiliki kompetensi, wisatawan perlu mematuhi aturan, sementara pemerintah memastikan regulasi dan pengawasan berjalan.
Di sisi lain, media memiliki ruang strategis untuk menghubungkan informasi keselamatan tersebut dengan masyarakat.
Melalui pemberitaan yang edukatif, informasi mengenai risiko wisata dapat disampaikan sebelum masyarakat melakukan perjalanan. Dengan demikian, media tidak hanya berperan dalam memberikan informasi mengenai daya tarik destinasi, tetapi juga membantu membangun budaya keselamatan di kalangan wisatawan.








Komentar