Menu Close Menu

Kemenhub Periksa Ketat Keselamatan Kebakaran Kapal Penumpang, Fokus pada Kapal Berisiko Tinggi

Sabtu, 05 September 2026 | 18.00 WIB

 


 


Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (CIC) selama tiga bulan untuk memastikan kapal penumpang dan kapal penumpang Ro-Ro berbendera Indonesia memenuhi seluruh persyaratan keselamatan kebakaran. Pemeriksaan menyasar kapal dengan tingkat risiko tinggi, termasuk kapal berusia lebih dari 10 tahun dan yang memiliki riwayat insiden kebakaran.


Pelaksanaan CIC dilakukan secara nasional berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 372 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi terhadap Pemenuhan Persyaratan Keselamatan Kebakaran pada Kapal Penumpang dan Kapal Penumpang Ro-Ro Berbendera Indonesia.


Pemeriksaan dikoordinasikan Direktur Perkapalan dan Kepelautan dan dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Marine Inspector (MI) dan/atau Petugas Kesyahbandaran pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perhubungan Laut di seluruh Indonesia.


Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud mengatakan kesamaan pemahaman dan kompetensi petugas menjadi faktor penting agar pemeriksaan berjalan profesional, objektif, dan konsisten.


“Melalui kegiatan ini, saya berharap dapat tercipta pemahaman dan persepsi yang sama mengenai ketentuan serta pelaksanaan pemeriksaan CIC, sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, objektif, dan konsisten,” ujar Masyhud, dalma keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9/2026).


Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin mengatakan CIC diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap penumpang dan awak kapal sekaligus membangun budaya keselamatan pelayaran yang berkelanjutan.


Pemeriksaan diprioritaskan terhadap kapal yang memiliki faktor risiko lebih tinggi, antara lain kapal berusia lebih dari 10 tahun, kapal yang pernah mengalami kebakaran atau insiden lainnya, kapal dengan riwayat temuan mayor, serta kapal yang melayani lintasan dengan volume penumpang dan kendaraan tinggi.


“Pemeriksaan diprioritaskan pada kapal berusia lebih dari 10 tahun, kapal yang pernah mengalami kebakaran atau insiden lain, kapal dengan riwayat temuan mayor, serta kapal yang melayani lintasan dengan volume penumpang dan kendaraan tinggi,” jelas Samsuddin.


Ruang lingkup pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan perangkat pemadam kebakaran. Petugas juga akan memeriksa dokumen kapal, penataan dan kapasitas kendaraan, sistem pengikatan kendaraan, manifest dan barang berbahaya, ruang mesin, kesiapsiagaan awak kapal, hingga pelaksanaan fire drill.


Khusus kapal Ro-Ro, aspek penataan kendaraan menjadi perhatian karena jarak dan posisi kendaraan di ruang muat harus memungkinkan proses penanganan apabila terjadi kebakaran.


Petugas juga memastikan barang berbahaya telah dideklarasikan dan ditangani sesuai ketentuan sebelum kapal berlayar.


Kesiapan awak kapal menjadi salah satu aspek penting dalam pemeriksaan. Marine Inspector dan Petugas Kesyahbandaran harus memastikan awak memahami pembagian tugas ketika terjadi keadaan darurat, termasuk antara tugas pemadaman api dan evakuasi penumpang.


Latihan kebakaran juga harus dilakukan dengan skenario yang mendekati kondisi sebenarnya, termasuk di ruang muat dan ruang penumpang. Hal ini diperlukan agar awak kapal mampu mengambil tindakan cepat pada fase awal kebakaran.


“Hal lain yang harus dipastikan adalah sistem pemadam berfungsi baik, jarak antarkendaraan tidak menghambat penanganan kebakaran, serta muatan berbahaya telah dideklarasikan dan ditangani sesuai ketentuan sebelum kapal berlayar,” kata Samsuddin.


Ditjen Perhubungan Laut sebelumnya telah melakukan sosialisasi pelaksanaan CIC secara daring pada Selasa (1/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti Marine Inspector dan Petugas Kesyahbandaran dari seluruh UPT Ditjen Perhubungan Laut.


Sosialisasi menghadirkan Kepala Subdirektorat Keselamatan Kapal Capt. Maltus Jackline Kapistrano dan Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Aleik Nurwahyudy.


Kemenhub menegaskan pemeriksaan tidak berhenti pada identifikasi temuan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian yang berpotensi membahayakan keselamatan kapal, petugas wajib memerintahkan perbaikan dan memastikan tindakan korektif telah diselesaikan.


Sesuai tingkat risikonya, temuan dapat ditindaklanjuti melalui additional survey oleh Recognized Organization, additional ISM audit terhadap perusahaan, hingga penundaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).


“Berdasarkan tingkat risikonya, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui additional survey oleh Recognized Organization, additional ISM audit terhadap perusahaan, atau penundaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Samsuddin.


Melalui kampanye pemeriksaan selama tiga bulan tersebut, Ditjen Perhubungan Laut ingin memastikan kapal penumpang dan kapal Ro-Ro tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga benar-benar memiliki kesiapan teknis dan sumber daya manusia dalam menghadapi kondisi darurat.


Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam meningkatkan keselamatan transportasi laut, melindungi penumpang dan awak kapal, serta memastikan setiap pelayaran berlangsung dengan standar keselamatan yang semakin baik.


Penguatan keselamatan dan konektivitas transportasi laut tersebut sejalan dengan semangat Asta Cita, terutama dalam memperkuat pembangunan infrastruktur dan konektivitas nasional serta menghadirkan pelayanan publik yang aman, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Komentar