Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menciptakan iklim regulasi yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi sebagai fondasi transformasi digital nasional.
Dukungan tersebut dinilai krusial, terutama melalui penerapan tarif sewa barang milik daerah yang wajar serta kepastian regulasi yang selaras dengan kebijakan pusat, agar tidak membebani industri telekomunikasi.
Sebab, beban regulasi atau regulatory cost industri telekomunikasi di Indonesia saat ini mencapai sekitar 12 persen, termasuk salah satu yang tertinggi di dunia. Kondisi tersebut berpotensi menghambat investasi dan memperlambat pemerataan akses internet di daerah. “Transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi prasyarat utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Wakil Presiden Gibran. Agenda ini sangat bergantung pada kelancaran penggelaran infrastruktur digital di daerah,” ujar Wamenkomdigi dalam keterangannya terkait Rapat Implementasi Konsep Sewa Barang Milik Daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Ia menyoroti masih adanya kebijakan daerah yang belum sejalan dengan regulasi nasional, khususnya terkait pengenaan tarif sewa untuk penggelaran infrastruktur telekomunikasi. “Padahal regulasi sudah jelas. Pasal 128B Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menegaskan penyesuaian sewa infrastruktur digital itu 0 persen apabila Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) belum tersedia. Ketentuan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi aset daerah dan kelayakan investasi,” tegas Wamenkomdigi.
Menurut Nezar Patria, industri telekomunikasi pada prinsipnya tidak menolak kontribusi terhadap pendapatan daerah. Namun, kepastian hukum, kewajaran tarif, dan konsistensi kebijakan menjadi kebutuhan utama agar investasi dapat terus tumbuh.
Biaya regulasi yang tidak terukur dan berubah-ubah akibat perbedaan penafsiran di daerah dinilai berisiko menahan ekspansi jaringan, khususnya ke wilayah terpencil dan tertinggal. “Infrastruktur telekomunikasi adalah penggerak lintas sektor. Ia menopang layanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga sistem transaksi pemerintah daerah. Jika iklim industrinya tidak sehat, maka dampak ekonomi digital yang diharapkan tidak akan optimal,” jelas Nezar.
Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong penguatan kolaborasi dan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. “Kami memandang pentingnya kolaborasi dan harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Tujuannya sederhana namun strategis, yaitu menciptakan iklim regulasi yang adil, transparan, dan pro pertumbuhan,” pungkas Wamen Nezar.
Dengan sinergi yang kuat, regulasi tarif sewa infrastruktur diharapkan dapat menjadi instrumen tata kelola yang sehat, bukan hambatan, sehingga pembangunan infrastruktur digital nasional dapat berjalan lebih cepat dan merata.








Komentar