Jakarta — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa perkembangan pesat kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah secara fundamental lanskap jurnalisme global dan menghadirkan tantangan serius bagi keberlanjutan profesi wartawan di era transformasi digital.
Nezar menjelaskan, setelah industri media bermigrasi dari media cetak dan penyiaran ke platform digital, kini muncul gelombang disrupsi baru yang dipicu oleh dominasi platform digital berbasis algoritma dan AI. Dalam ekosistem ini, distribusi berita tidak lagi sepenuhnya berada di tangan redaksi media. “Kita menghadapi fenomena zero click, di mana publik cukup membaca ringkasan berita dari AI tanpa mengunjungi sumber aslinya. Ini berdampak langsung pada trafik media dan keberlanjutan industri pers,” ujar Wamenkomdigi dalam keterangannya terkait Retreat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2026 di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (30/1/2026).
Ia mengutip riset global dari Reuters Institute dan University of Oxford yang menunjukkan penurunan optimisme pelaku media terhadap masa depan jurnalisme. Dalam beberapa tahun terakhir, trafik media digital tercatat menurun lebih dari 40 persen, seiring meningkatnya konsumsi informasi melalui platform digital dan layanan berbasis AI.
Menurut Nezar Patria, kondisi tersebut menuntut adanya langkah strategis untuk melindungi ekosistem pers, terutama terkait pemanfaatan konten jurnalistik oleh perusahaan teknologi. Isu perlindungan hak cipta dan pembagian nilai ekonomi yang adil antara media dan platform digital menjadi tantangan yang harus dijawab bersama.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Publisher Rights). Kebijakan ini bertujuan memastikan keberlanjutan media di tengah masifnya penggunaan konten jurnalistik oleh platform teknologi.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional sebagai pedoman pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia secara bertanggung jawab, termasuk dalam sektor media dan informasi. “Ke depan, kita ingin membangun kerja sama yang saling menguntungkan antara media dan platform digital, agar jurnalisme berkualitas tetap hidup dan berfungsi sebagai pilar demokrasi,” tegas Wamen Nezar.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap transformasi digital dan pemanfaatan AI tidak melemahkan pers, tetapi justru memperkuat ekosistem jurnalisme yang profesional, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan publik.








Komentar