Menu Close Menu

Polda Kalsel Tegaskan 6 Anggota Polres HST Diproses Hukum Terkait Narkoba, Bukan Hanya Dihukum Salat

Rabu, 28 Mei 2025 | 22.15 WIB


BANJARBARU – Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba telah diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat.


“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Kapolres HST. Enam anggota yang terlibat pelanggaran hukum tersebut tidak hanya diberikan sanksi internal, tetapi juga menjalani proses hukum secara resmi dan transparan,” ujar Kabid Humas di Banjarbaru, Rabu (28/5/2025).


Meluruskan Miskomunikasi: Hukuman Salat Bukan Pengganti Proses Hukum


Menanggapi informasi yang beredar bahwa enam anggota hanya dihukum shalat, Kabid Humas memastikan bahwa hukuman salat lima waktu hanyalah bagian dari pembinaan spiritual, bukan pengganti sanksi hukum pidana ataupun disipliner.


“Pembinaan rohani merupakan bagian dari pendisiplinan tambahan yang digagas oleh Kapolres HST, namun bukan berarti menghapus proses hukum,” tegasnya.


Kapolda Kalsel: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Hukum


Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., turut memberikan pernyataan tegas bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih jika berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.


“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar menjaga integritas, menjauhi narkoba, dan menaati hukum. Tidak ada pengecualian,” tegas Kapolda.


Kapolda juga menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap oknum pelanggar adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan aturan secara adil.


“Polri Polda Kalsel tidak akan membiarkan institusi tercoreng oleh oknum. Masih banyak anggota yang berdedikasi tinggi dan berprestasi untuk masyarakat,” tambahnya.


Transparansi Penegakan Hukum dan Komitmen Profesionalisme


Kabid Humas menegaskan bahwa proses hukum terhadap keenam anggota Polres HST berjalan sesuai aturan internal Polri dan sistem hukum nasional, dan masyarakat diminta untuk tidak salah paham terhadap isu yang beredar.


“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan kasus ini. Semua diproses secara profesional dan transparan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa Polri mengabaikan hukum,” pungkasnya.


Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat citra Polri sebagai institusi yang profesional, transparan, dan berintegritas tinggi.

Komentar