JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah yang memperkuat hak atas pendidikan dasar di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar secara gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini merespons gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara yang mempermasalahkan diskriminasi dalam penerapan Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang selama ini dinilai hanya mengakomodasi sekolah negeri dalam program wajib belajar tanpa biaya.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap anak mendapat akses pendidikan dasar tanpa hambatan ekonomi, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan hukum.
Sekolah Swasta Kini Juga Berhak Atas Subsidi Pemerintah
MK mengungkap fakta penting: pada tahun ajaran 2023/2024, lebih dari 173.000 siswa SD dan 104.000 siswa SMP terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Realitas ini membuktikan bahwa sistem pendidikan nasional mengandalkan keberadaan sekolah swasta sebagai penopang penting.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) tidak boleh membedakan status penyelenggara pendidikan. Artinya, sekolah swasta yang menerima siswa karena keterbatasan sekolah negeri juga wajib didukung pembiayaannya oleh negara.
Implikasi Besar bagi Anggaran Pendidikan
Putusan MK ini menuntut perubahan paradigma dalam pengalokasian anggaran pendidikan nasional (APBN dan APBD). Minimal 20% anggaran pendidikan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, kini harus difokuskan tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk mendanai pendidikan dasar di sekolah swasta, terutama bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa negara tidak boleh abai hanya karena siswa tidak bersekolah di sekolah negeri. Negara tetap berkewajiban melindungi hak semua anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan dasar yang layak, gratis, dan tanpa diskriminasi.
Pemerintah Daerah Wajib Susun Ulang Skema Bantuan Pendidikan
MK juga menyoroti bahwa tidak semua sekolah swasta dapat digratiskan sepenuhnya. Namun, negara harus menyediakan skema subsidi pendidikan atau bantuan operasional bagi sekolah swasta, khususnya di daerah yang tidak memiliki sekolah negeri atau terbatas jumlahnya.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan kesetaraan akses pendidikan di Indonesia, memperjelas bahwa hak atas pendidikan dasar adalah hak konstitusional setiap anak, tanpa memandang jenis lembaga pendidikannya.
Komentar