Menu Close Menu

DPC KSPSI Maros Soroti TKA Ilegal dan Dugaan Pelanggaran Hukum di Kawasan Industri

Rabu, 21 Mei 2025 | 13.03 WIB


Maros – Dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di sejumlah perusahaan di Kabupaten Maros mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) setempat. Berdasarkan aduan masyarakat, sejumlah TKA diketahui bekerja tanpa izin yang sah di kawasan industri lokal, memicu kekhawatiran akan kerugian negara serta terganggunya kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.


Ketua DPC KSPSI Kabupaten Maros, Muh Ridwan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah mengidentifikasi dua perusahaan yang mempekerjakan TKA secara ilegal. Salah satu di antaranya telah dilayangkan surat klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan.


“Masalah ini harus mendapat pengawasan serius dari pemerintah karena dampaknya sangat besar. Negara berpotensi kehilangan pendapatan pajak, sementara masyarakat lokal terpinggirkan dari kesempatan kerja yang seharusnya menjadi prioritas,” tegas Ridwan dalam keterangan pers, Rabu (21/5/2025).


Menindaklanjuti temuan tersebut, DPC KSPSI Maros kini tengah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Polres Maros untuk mendorong penegakan hukum dan investigasi menyeluruh. Ridwan menekankan pentingnya keterlibatan lintas lembaga dalam menuntaskan persoalan ini secara transparan dan berkeadilan.


Sebagai bentuk keseriusan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Maros. Langkah ini diambil agar legislatif daerah turut terlibat aktif dalam pengawasan aktivitas TKA serta potensi pelanggaran lainnya di kawasan industri.


Sekretaris DPC KSPSI Maros, Sadikin Sahir, menambahkan bahwa permasalahan TKA ilegal hanya bagian dari persoalan hukum yang terjadi. Ia menyoroti beberapa dugaan pelanggaran lain, antara lain:


Terdapat satu gudang digunakan dua perusahaan berbeda


Tidak adanya papan nama perusahaan di area operasional


“Pemilik atau pengelola kawasan industri tidak boleh lepas tangan. Mereka bertanggung jawab memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di bawah naungannya patuh terhadap hukum dan regulasi,” tegas Sadikin.


Ia mengingatkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran berulang, maka pemilik kawasan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan semakin kuatnya sorotan publik terhadap praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai aturan, DPC KSPSI Maros berharap semua pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga DPRD dan aparat penegak hukum, dapat bergerak cepat dan tegas dalam menyelesaikan isu TKA ilegal dan pelanggaran hukum lainnya di sektor industri Kabupaten Maros.


Komentar