Jakarta - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan SDM, Ismail Cawidu mengelompokkan empat isu strategis dalam pelayanan keagamaan yang dijalankan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Keempat isu tersebut mencakup pelayanan keagamaan, pembinaan umat, ekonomi keumatan, serta transformasi digital. Hal itu disampaikan Ismail dalam kegiatan press briefing mengenai isu-isu aktual kebimasislaman di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurut Ismail, berbagai program yang dijalankan Kementerian Agama pada dasarnya merupakan upaya untuk menjawab persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. “Biasanya sebuah lembaga itu sebenarnya adalah bagaimana memecahkan masalah. Program-program yang dilakukan Kementerian Agama merupakan jawaban terhadap masalah yang dihadapi, sehingga dengan program tersebut persoalan yang ada bisa diselesaikan,” ujar Ismail.
Ia menjelaskan, isu strategis pertama berkaitan dengan pelayanan keagamaan, terutama yang berhubungan dengan layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), pencatatan perkawinan, serta pembinaan keluarga.
Menurutnya, kualitas pelayanan antar-KUA di Indonesia masih belum merata. Saat ini terdapat sekitar 5.917 KUA yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan berbagai tantangan, termasuk keterbatasan sumber daya manusia. “Yang harus dilakukan adalah bagaimana melakukan transformasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan masyarakat. Jadi bukan hanya sebagai pencatat nikah, tetapi KUA menjadi pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan,” jelasnya.
Isu kedua berkaitan dengan pembinaan umat, khususnya melalui peran penyuluh agama dan peningkatan literasi keagamaan masyarakat. Ismail menilai literasi keagamaan moderat di ruang digital masih perlu diperkuat karena media sosial kerap menjadi ruang penyebaran tafsir agama yang sempit dan provokatif. “Konten keagamaan moderat sering kalah populer dengan konten yang provokatif. Karena itu kita perlu gerakan dakwah digital moderat dengan melibatkan penyuluh agama sebagai content creator,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, hingga influencer Muslim juga penting untuk memperluas penyebaran pesan keagamaan yang moderat, khususnya di kalangan generasi muda.
Sementara itu, isu ketiga berkaitan dengan ekonomi keumatan yang meliputi pengelolaan zakat, wakaf, serta berbagai dana sosial keagamaan. Ismail menilai potensi ekonomi umat melalui lembaga keagamaan di Indonesia sangat besar dan perlu dimaksimalkan.
Ismail Cawidu juga menekankan pentingnya peran masjid sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Saat ini Indonesia memiliki sekitar 800 ribu masjid dan musala yang tersebar di berbagai daerah. “Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Adapun isu keempat adalah transformasi digital dalam pelayanan keagamaan. Hal ini mencakup penguatan dakwah digital sekaligus integrasi berbagai data layanan keagamaan.
Menurut Ismail, sejumlah data layanan Bimas Islam saat ini masih belum terintegrasi secara optimal, mulai dari data masjid, KUA, penyuluh agama, hingga data wakaf.
Di sisi lain, perkembangan teknologi juga membawa tantangan baru dalam penyebaran dakwah. Generasi muda kini banyak memperoleh pengetahuan agama melalui berbagai platform digital. “Generasi muda sekarang lebih banyak mendapatkan pengetahuan agama dari media sosial, YouTube, TikTok, bahkan dari AI. Karena itu Kementerian Agama perlu memperkuat literasi keagamaan digital dan mengembangkan platform dakwah berbasis teknologi,” ujarnya.
Melalui berbagai langkah tersebut, Direktorat Jenderal Bimas Islam diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan sekaligus memperkuat kerukunan masyarakat melalui pemahaman agama yang moderat.








Komentar