Palu – Upaya pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus diperketat. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan 2,2 ton solar subsidi yang akan dikirim dari Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, menuju Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Aksi penyelundupan BBM subsidi ini terungkap sebagai respons atas kelangkaan solar subsidi yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Banggai Laut. Penindakan ini dilakukan oleh tim Ditpolairud Polda Sulteng pada Jumat, 9 Mei 2025, di wilayah perairan Mandel, Kecamatan Bugin Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut.
“Penindakan ini kami lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait kelangkaan solar subsidi di wilayah Banggai Laut. Kami melakukan pengintaian dan berhasil menggagalkan pengangkutan ilegal tersebut,” ungkap Direktur Polairud Polda Sulteng, Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo, dalam keterangannya di Palu, Minggu (18/5/2025).
Kombes Yudie menjelaskan, BBM solar bersubsidi tersebut diangkut menggunakan kapal viber GT.04, dengan jumlah muatan mencapai 110 jerigen atau sekitar 2.200 liter. BBM tersebut rencananya akan dikirim secara ilegal menuju Kabupaten Taliabu, Maluku Utara.
“Dalam operasi ini, kami juga berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan solar subsidi. Keduanya adalah warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut, masing-masing berinisial J alias OM (47) dan A alias PB (41),” tegasnya.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kombes Yudie menyebutkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan perairan agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal.
Lebih lanjut, Kombes Yudie menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kini ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
“Penyelundupan BBM subsidi sangat merugikan negara dan masyarakat. Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan migas seperti ini,” tegas Kombes Yudie.
Upaya penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam mendukung pengawasan distribusi energi nasional, menjaga pasokan BBM subsidi untuk masyarakat yang berhak, dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi.
Komentar