Menu Close Menu

Targetnya, 318 Daerah Sesuaikan Aturan Pajak dan Retribusi Tahun Depan

Selasa, 01 Juni 2021 | 19.02 WIB

 


DHEAN.NEWS JAKARTA – Pemerintah menargetkan 318 daerah menyesuaikan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) pada tahun depan untuk memberikan kemudahan investasi.

 

Target ini merupakan bagian dari salah satu prioritas nasional yang tertuang rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022. Prioritas yang dimaksud adalah pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.

 

Pembangunan wilayah pada 2022 diarahkan untuk menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Jawa, mempercepat pemulihan dampak pandemi Covid-19, melanjutkan transformasi sosial ekonomi, dan mengoptimalkan keunggulan kompetitif wilayah.

 

“Sekaligus meningkatkan pemerataan kualitas hidup antarwilayah," tulis pemerintah dalam rancangan RKP 2022, dikutip pada Selasa (1/6/2021).

 

Sebagai perbandingan, pada tahun lalu tercatat sebanyak 51 daerah yang sudah melakukan harmonisasi dan penyesuaian peraturan daerah (perda) mengenai PDRD untuk mendorong kemudahan investasi.

Pada tahun ini, jumlah pemerintah daerah yang mampu menyesuaikan ketentuan PDRD masing-masing agar sejalan dengan tujuan pemberian kemudahan dalam berinvestasi ditargetkan mencapai 210.

 

Pemerintah pusat sudah memiliki instrumen untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan PDRD dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU 28/2009 tentang PDRD.

“Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi ... pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemda," bunyi Pasal 156A UU PDRD yang telah direvisi melalui UU Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut telah diperinci pemerintah dalam PP 10/2021. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk mengevaluasi perda PDRD yang telah berlaku.

Kedua kementerian akan memantau dan mengevaluasi perda PDRD yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan nasional, serta menghambat investasi.

Komentar