DHEAN.NEWS JAKARTA – Pemerintah menargetkan 318 daerah menyesuaikan
ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) pada tahun depan untuk
memberikan kemudahan investasi.
Target ini merupakan bagian dari salah satu prioritas
nasional yang tertuang rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022. Prioritas
yang dimaksud adalah pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan
menjamin pemerataan.
Pembangunan wilayah pada 2022 diarahkan untuk menumbuhkan
pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Jawa, mempercepat pemulihan dampak
pandemi Covid-19, melanjutkan transformasi sosial ekonomi, dan mengoptimalkan
keunggulan kompetitif wilayah.
“Sekaligus meningkatkan pemerataan kualitas hidup
antarwilayah," tulis pemerintah dalam rancangan RKP 2022, dikutip pada
Selasa (1/6/2021).
Sebagai perbandingan, pada tahun lalu tercatat sebanyak 51
daerah yang sudah melakukan harmonisasi dan penyesuaian peraturan daerah
(perda) mengenai PDRD untuk mendorong kemudahan investasi.
Pada tahun ini, jumlah pemerintah daerah yang mampu
menyesuaikan ketentuan PDRD masing-masing agar sejalan dengan tujuan pemberian
kemudahan dalam berinvestasi ditargetkan mencapai 210.
Pemerintah pusat sudah memiliki instrumen untuk melakukan
penyesuaian terhadap ketentuan PDRD dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang
merevisi UU 28/2009 tentang PDRD.
“Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan
untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi ... pemerintah sesuai dengan
program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pajak
dan retribusi yang ditetapkan oleh pemda," bunyi Pasal 156A UU PDRD yang
telah direvisi melalui UU Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut telah diperinci pemerintah dalam PP
10/2021. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri
memiliki kewenangan untuk mengevaluasi perda PDRD yang telah berlaku.
Kedua kementerian akan memantau dan mengevaluasi perda PDRD
yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan nasional, serta
menghambat investasi.
Komentar