DHEAN.NEWS MAKASSAR - DPRD Kota Makassar berencana akan
kembali meninjau aset milik Pemerintah Kota di Pasar Segar, lantaran masih
menyisakan lahan yang tidak masuk ke perjanjian dengan pemerintah kota.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota
Makassar Kasrudi mengatakan, aset yang masuk perjanjian bersama Dinas
Pertanahan di sana dilaporkan seluas 400 meter persegi di mana ada sekitar 40
tenant di atasnya. Hanya saja, pihaknya masih mendapat laporan adanya
penggunaan lahan di luar perjanjian tersebut sehingga dia meminta adanya
pembongkaran.
Beberapa lahan dilaporkan dikomerisalkan oleh pihak
tertentu, baik digunakan untuk pendirian tenant maupun peruntukan untuk parkir
liar dan tidak sepeserpun masuk menjadi PAD Kota Makassar. "Ini kita nda
tau siapa yang tarik, apalagi laporannya bisa sampai Rp3 juta hingga Rp5 juta
ini," katanya.
Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Makassar lainnya Rahmat
Taqwa Quraisy mengatakan, pengawasan terhadap pasar segar masih sangat minim
sehingga kerap terjadi pelanggaran.Selain persoalan fasum dari laporan yang
masuk, pelanggaran jam malam di sana juga kerap dilakukan oleh para pedagang,
sehingga hal ini perlu ditindaki serius oleh pemerintah kota.
Komentar