Menu Close Menu

Banyak Aset di Pasar Segar Dilaporkan Tidak Masuk Perjanjian Retribusi

Jumat, 19 Februari 2021 | 20.58 WIB


 

DHEAN.NEWS MAKASSAR - DPRD Kota Makassar berencana akan kembali meninjau aset milik Pemerintah Kota di Pasar Segar, lantaran masih menyisakan lahan yang tidak masuk ke perjanjian dengan pemerintah kota.

 

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar Kasrudi mengatakan, aset yang masuk perjanjian bersama Dinas Pertanahan di sana dilaporkan seluas 400 meter persegi di mana ada sekitar 40 tenant di atasnya. Hanya saja, pihaknya masih mendapat laporan adanya penggunaan lahan di luar perjanjian tersebut sehingga dia meminta adanya pembongkaran.

 

Beberapa lahan dilaporkan dikomerisalkan oleh pihak tertentu, baik digunakan untuk pendirian tenant maupun peruntukan untuk parkir liar dan tidak sepeserpun masuk menjadi PAD Kota Makassar. "Ini kita nda tau siapa yang tarik, apalagi laporannya bisa sampai Rp3 juta hingga Rp5 juta ini," katanya.

 

Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Makassar lainnya Rahmat Taqwa Quraisy mengatakan, pengawasan terhadap pasar segar masih sangat minim sehingga kerap terjadi pelanggaran.Selain persoalan fasum dari laporan yang masuk, pelanggaran jam malam di sana juga kerap dilakukan oleh para pedagang, sehingga hal ini perlu ditindaki serius oleh pemerintah kota.

Komentar