Dheannews- Laporan dugaan Pelanggaran pemilihan dengan terlapor Aji Sumarno, yang dilaporkan ke Bawaslu Kepulauan Selayar. Sentra Gakkumdu telah melakukan Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta meminta keterangan Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Unhas, Makassar.
Hasil penyelidikan yang diperkuat keterangan Ahli Pidana memutuskan bahwa pernyataan tersebut tidak memenuhi Unsur menghasut. Hak tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Suharno, SH, sebagaimana dikutip dalam laman resmi Bawaslu Kepulauan Selayar.
Sentra Penegakan Hukum terpadu (sentra Gakkumdu) Kepulauan Selayar telah melakukan Proses penyelidikan terhadap Laporan dugaan pelanggaraan kampanye yang diduga dilakukan oleh Aji Sumarno Calon Wakil Bupati Selayar No urut 1. Pada saat melakukan kampanye di Desa lamantu Kecamatan Pasimarannu dan Desa karumpa,.
Aji Sumarno dilaporkan atas pernyataanya tentang caleg impor sebagaimana video yang tersebar di media sosial facebook pada saat melakukan kampanye di Desa Lamantu Kec. Pasimarannu dan Desa Karumpa Kec Pasilambena .
Atas pernyataanya tersebut Aji Sumarno dilaporkan di Bawaslu Provinsi Sulsel kemudian Bawaslu sulsel melimpahkan penangananya di Bawaslu Selayar dengan laporan dugaan Pelanggaran pasal 69 huruf b dan c UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yaitu “melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik , perseorangan , dan atau kelompok masyarakat.
"Jadi apa yang disampaikan oleh terlapor dalam kampanye sebagaimana video yang tersebar tidak memenuhi unsur menghasut dan memfitnah hal tersebut diperkuat oleh keterangan ahli hukum Pidana sehingga kasus tersebut disepakati oleh 3 unsur di Sentra Gakkumdu yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk dihentikan dipembahasan kedua sentra gakkumdu pada tanggal 18 Nopember 2020. Tegas suharno. (Har)
Komentar