Menu Close Menu

Dukung Paslon di Medsos, Berkas Seorang Kades dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Selayar

Senin, 19 Oktober 2020 | 19.30 WIB


Dheannews Selayar
- Bawaslu Kepulauan Selayar melalui Gakkumdu melimpahkan  berkas perkara hasil penyidikan Kasus Dugaan Pidana Pemilu salah seorang Kepala Desa  kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Gakkumdu Ipda Suhardiman dan diterima oleh Jaksa  Andi Trismanto di Ruangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kab. Kepulauan Selayar (Senin/19/10)


Pelimpahan berkas di saksikan oleh Ketua Bawaslu Kab. Kep. Selayar, Suharo, selaku  Penasihat Sentra Gakkumdu dan Kordiv PHL, Abdul Kadir, selaku Pembina Sentra Gakkumdu.


Ketua Bawaslu, Suharno menjelaskan bahwa Kasus ini Berawal dari adanya tindakan seorang kepala desa KM (41) yang mengomentari postingan di sosmed (FB) diduga menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang dilaporkan oleh warga (SR, 29) di Panwascam Pasilambena, No. 001/LP/PB/KEC/22.11/IX/2020, tanggal 30 September 2020, dan diregistrasi di Sentra Gakkumdu nomor, 004/SG/LP/PB/KAB/27.22/X/2020.


Dijelaskan bahwa Laporan ini diduga pelanggaran pidana, yaitu padal 71 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa "Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lainnya/ Lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang diancaman dengan pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan penjara.


" Dari hasil pembahasan Sentra Gakkumdu tanggal  1 Oktober 2020 dilakukan penyelidikan oleh Bawaslu Kab. Kep. Selayar dan di tingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya dari hasil penyidikan, Sentra Gakkumdu kembali melakukan Pembahasan Ketiga, Minggu  malam (18/10) dan berkesimpulan bahwa Laporan dapat ditingkatkan ketahap penuntutan". Jelasnya.


Suharno berharap Kasus ini bisa jadi pelajaran dan berharap Kepala Desa mematuhi norma-norma untuk tetap berdiri pada garis yang tak berpihak.


"Diminta kepada kepala desa agar mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan dengan tidak melakukan tindakan yang berpihak kepada salah satu pasangan calon." Tutupnya.


***

Komentar