Menu Close Menu

Kapolda Papua Pimpin Press Release Terkait Penangkapan Pelaku Pembuat Minuman Keras Lokal Jenis Sopi Di Wilayah Hukum Polres Mimika

Rabu, 24 Juni 2020 | 17.15 WIB

DHEAN.NEWS JAYAPURA - Bertempat di Mako Polres Pelayanan Jalan Cendrawasih Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika, telah dilaksanakan kegiatan Press release terkait dengan penangkapa pelaku pembuatan minuma keras Lokas jenis Sopi yang dipimpin oleh Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw, Senin (22/06/2020). Dua hari yang lalu

Dalam kegiatan tersebut Kapolda Papua ditemani oleh Kabid Kum Polda Papua  AKBP Guntur Agung Supono, SIK. Msi, Kapolres Mimika AKBP I Gede Era Adinatha , SIK, Wakil Bupati Mimika John Rettob, dan Ketua FKUB Kabupaten Mimika Ignatius Adii.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Mimika AKBP I Gede Era Adinatha , SIK yang dalam kesempatannya mengatakan dalam waktu 3 hari  telah didalami serta melacak keberadaan pelaku maupun lokasi – lokasi pembuatan minuman lokal jenis Sopi, dan secara detail akan di sampaikan oleh Bapak Kapolda. Yang mana terkait pengungkapan kasus ini adalah sesuai masukan dari Wakil Bupati beberapa hari yang lalu.

Dalam sambutannya Kapolda Papua mengatakan bahwa dirinya memerintahkan Kasat Samapta AKP Rosman Latukonsina dan Kasat Narkoba Iptu Sugarda A. B. Trenggoro S.T.K., M.H dengan melibatkan 25 personel, untuk melakukan razia atau sweeping terhadap para pelaku pembuat minuman lokal di sepanjang kali Wania Distrik Mimika Timur Kabupaten Mimika sebelum penangkapan dilakukan.

Kapolda Papua menjelaskan bahwa sasaran telah ditetapkan yaitu di daerah Mapurujaya Distrik Mimika Timur, dimana informasi tersebut didapat oleh salah satu pelaku yang sudah diamankan.

“Dalam kegiatan tersebut dibagi 2 regu, masing-masing di pimpin oleh Kasat Samapta dan Kasat Narkoba. Karena lokasi ada didalam hutan yang jauh dan harus menyeberang sungai maka personel menggunakan 2 buah perahu di pandu dengan motoris,” Ucap Kapolda Papua.

Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw mengatakan bahwa saat perjalanan menuju lokasi personel telah menemukan 2 gen berukuran 25 L dan 1 gen 5 L serta 1 buah ransel tanpa pemilik yang di sembunyikan didalam semak – semak. Kemudian personil tiba di lokasi penyulingan dan menemukan barang bukti diantaranya adalah 4 buah drom besi, 2 buah drom plastik warnah biru, 2 buah jergen berisi Sopi ukuran 25 L dan  1 buah jergen berisi sopi ukuran 5 L.

Adapun identitas tersangka berinisial MRO, warga Kampung Kaugapu Mimika Timur. Sebelumnya tersangka telah di tangani oleh Polsek Mimika Timur terkait pembuatan atau produksi minuman keras jenis Sopi.

Kemudian di sekitar kali Wania ataupun lokasi yang dapat dijadikan tempat produksi miras lokal dan ditemukan barang bukti berupa, 1 buah sekop, 1 buah kampak, 5 buah pipa besi, 1 buah ember, 2 buah gen ukuran 5 ltr (sopi), 2 buah gen ukuran 20 ltr berisi sopi, 1 buah corong dan 1 buah gen potong

Pada saat penggerebekan, di temukan salah satu lokasi pembuatan miras tepatnya masuk ke arah area Pekuburan Mapurujaya namun pemilik/tempat tidak berada di tempat. Tim melakukan penggeledahan di lokasi dimaksud dan menemukan peralatan penyulingan serta mengangkut barang bukti yaitu 6 buah drum plastic, 2 buah drum besi, 8 buah pipa besi ukuran  1 inci dan sampel Cairan yang sementara dipermentasi.

Kapolda Papua menambahkan bahwa Pada Bulan Mei ada tersangka lain TKP yang berbeda ( Di area Pomako ) telah di tangani oleh Polsek Pomako namun tersangka tersebut melarikan diri. Yang di tangani oleh Polsek Miru tersangka berinisial JK. Adapula tersangka lain yang di amankan oleh Polsek Mimika Baru inisial GB pelakunya telah di amankan sekarang akan di proses.
1
“Barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku berupa 3 buah botol 15001 ml, Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil penjualan, 4 botol ukuran 600 ml,  1 buah panic,  Buah corong, 8 buah botol kosong ukuran 1500 Ml. Pemilik dan Barang Bukti diamankan di Polsek Mimika Baru guna proses lebih lanjut,” Terang Kapolda.

Harapan Kapolda Papua kepada FKUB agar sedapat mungkin lebih intens menyampaikan kepada adik adik khusus kaum muda untuk menghindari hal – hal yang dapat merugikan diri sendiri. Terkait penjualan miras pabrikan sudah ada aturan – aturannya karnah sesuai dengan peraturan daerah pada daerah masing – masing.

“Dampak dari minuman keras ini mulai dari bulan Mei sampai dengan bulan Juni telah dilaporkan 7 laporan Polisi keterangan rata – rata pelaku ddan korban dalam keadaan di pengaruhi minuman keras jadi agar teman – teman media juga membantu menginformasihkan apabila menemukan adanya produksi atau penjualan minuman lokal jenis sopi,” Tegas Kapolda.

Kapolda Papua menyampaikan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran karena telah bekerja dengan luar biasa dan mentaati SOP yang ada serta terukur.

Wakil Bupati Kabupaten Mimika Jhon Retob dalam kesempatannya mengatakan bahwa dirinya sangat apresiasi kepada Bapak Kapolda yang mana telah meluangkan waktu memimpin pengungkapan serta penangkapan penjualan minuman keras lokal jenis Sopi.

Jhon Rettob Mengatakan Minuman keras yang menjadi sumber ada nya keajadian atau kasus kriminal contoh pengainiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, tabrakan adalah awalnya dari minuman keras.

“Pengungkapan 6.061 liter ini saya sangat setuju sekali maka kita bersama – sama harus membersihkan para pelaku seperti ini dari Kabupaten Mimika ini, kalau bisah di sarankan kepada Bapak Kapolda kalau mau di tangkap dan di amankan skalian hari ini langsung di cari para pelaku yang lain supaya tidak terjadi muncul bibit pelaku – pelaku pembuat atau produksi minuman keras jenis sopi seperti ini lagi,” Tutur Wakil Bupati Kabupaten Mimika.

Ketua FKUB Kabupaten Mimika Igantius Adii dalam kesempatannya mengatakan bahwa FKUB bersama TNI dan Polri selalu bersama – sama bekerja sama saling koordinasi memberikan data. FKUB bersama 5 pemuka agama akan menghimbau kepada warga di setiap rumah – rumah ibadah terkait penjualan miras ini.

“Mereka yang melaksanakan penjualan serta memproduksi agar menyetop setiap kegiatan yang sangat tidak di benarkan ini dan kami selalu mendukung setiap instruksi dari pemerintah daerah serta aturan – aturan baik dari TNI dan Polri di smapaikan kepada generasi mudah agar stop dengan mengkonsumsi miras mari kita sama – sama mendukung program program pemerintah daerah dalam membangun Kota Timika serta memajukan ekonomi pada setiap kehidupan manusia,” Pungkas Ketua FKUB.

Diakhir kegiatan dilakukan pemusnahan barang bukti Miras yang sudah dilakukan proses sebelumnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di TKP Kampung Kaugapu Distrik Mimika Timur telah di musnahkan sebanyak 2.800 liter dan Jumlah barang bukti yang dimusnakan di Polres Mimika sebanyak 3.261 liter dengan jumlah total : 6.061 liter.

Adapun identitas pelaku yang sudah diamankan

DSW;
MRO;
LO;
GK;
KL;
SL;

Para tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan di pidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Komentar