Menu Close Menu

Pemkab Soppeng Menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pengadaan Langsung Transaksional dan Non Transaksional Barang / Jasa

Kamis, 19 Maret 2020 | 16.49 WIB

DHEAN.NEWS SOPPENG - Sosialisasi Pelaksanaan Pengadaan Langsung Transaksional dan Non Transaksional Barang / Jasa Lingkup Pemerintah Kab. Soppeng drngan tema Strategi Pengelolaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik, dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Jl. Salotungo Kel. Lalabata Rilau Kec. Lalabata Kab. Soppeng, Kamis (19-3-2020).

Dalam laporannya, Iswoyo, S.Kom mengungkapkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka penyamaan persepsi terhadap pengelolaan pengadaan barang / jasa sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 serta Surat Edaran Bupati Soppeng Nomor 027/278/B.PBJ/III/2020 perihal Petunjuk teknis pengadaan langsung secara elektronik di Lingkungan Pemerintah Kab. Soppeng. 

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini sebagai implementasi peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dengan seluruh aturan turunannya, dimana Bagian Pengadaan Barang/jasa Setda Kab. Soppeng selaku center point pengadaan Barang/Jasa  berusaha untuk memberikan pelayanan terkait pengadaan barang/jasa sehingga tahun 2020 ini akan menjadi lebih baik, Ujarnya.


Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra, Firman, SP menyampaikan bahwa perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi telah mengalami perkembangan sehingga hal ini mendorong perubahan teknologi untuk barang/jasa khususnya jasa pemerintah.

Lanjut, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aktivitas yang selalu mendapat sorotan dan dalam beberapa tahun terakhir permasalahan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah mulai berkurang sejak diberlakukannya sistem pengadaan secara elektronik. Sistem pengadaan secara elektronik yang terbaru adalah SPSE versi 4.3 yang merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh lembaga kegiatan pengadaan barang/jasa dan telah resmi diluncurkan pada Januari 2018 yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas bagian barang/jasa pemerintah agar lebih transparan, akuntabel dan kredibel.

Dengan hadirnya SPSE versi 4.3 ini perlu dilakukan beberapa kesiapan SDM bagi pengelola barang/jasa dan wajib melaksanakan kegiatan transparansi pengadaan Barang/Jasa. Diharapkan semua peserta sosialisasi dapat mengikuti secara seksama dan sungguh-sungguh agar dapat diimplementasikan di lingkup kerjanya masing-masing, Tutupnya.

Komentar