Menu Close Menu

Kerja Tim, Menko Kini Boleh Memveto Kebijakan atau Peraturan Menteri

Kamis, 24 Oktober 2019 | 16.00 WIB

DHEAN.NEWS - Menko Polhukam Mahfud MD menjawab wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna perdana Kabinet Indonesia Maju, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10) siang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan, bahwa tidak ada visi Menteri di dalam pemerintahan. Yang adalah ada adalah visi Presiden dan Wakil Presiden yang dituangkan di dalam Nawacita. 

Oleh sebab itu kerja kedepan di antara departemen dan berbagai bidangnya itu atau di antara kementerian dan berbagai bidangnya itu adalah kerja tim bukan kerja sektoral yang diwarnai oleh ego. 

“Menko tugasnya mengawal visi Presiden agar bisa diimplementasikan oleh Menteri-menteri dan Badan-badan Lembaga-lembaga yang dibawahinya, itu tugas Menko mengawal, mengkoordinasikan, menarik yang terlalu cepat, mendorong yang terlalu lambat sehingga timbul itu nampak bahwa itu adalah pelaksanaan visi Presiden,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD kepada wartawan usai mengikuti sidang kabinet paripurna, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019) siang. 

Untuk itu, jelas Mahfud MD, ada baru ini tadi diumumkan Presiden, Menko itu bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan Menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan Menteri lain, bertentangan dengan visi Presiden dan sebagainya. 

“Kalau dulu karena ego sektoral para Menteri dibawah Menko itu kalau diundang hanya mengutus eselon 1, eselon 2 sehingga ketika itu harus dilaksanakan Menterinya merasa tidak hadir, nah sekarang Presiden mengatakan Menko boleh memveto kebijakan Menteri yang ada dibawahnya kalau dia bertindak sendiri apalagi sampai bertentangan dengan kebijakan Presiden maupun kebijakan Kementerian lain yang sejajar,” terang Mahfud MD. 

Sudah Koordinasi Mengenai koordinasi di tingkat Kemenko Polhukam, Mahfud MD mengemukakan, bahwa dirinya sudah bersepakat dengan Mendagri Tito Karnavian untuk koordinasi. 

Kemudian Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga siap bertemu berkoordinasi. 

Malah, lanjut Menko Polhukam, secara berseloroh dirinya sudah menyampaikan ke Prabowo akan ke kantornya karena kalau ada sesuatu kan tinggal nyebrang. 

“etapi Pak Prabowo mengatakan tidak boleh ke kantor saya, saya yang menghadap ke bapak, yah gitu. 

Artinya, meskipun itu gurauan tetapi itu, apa namanya, niat atau itikad untuk bekerja sama,” jelas Mahfud. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menurut Menko Polhukam Mahfud MD, visi pembangunan di bidang hukumnya itu sama dengan dirinya, karena dirinya menjadi tim ahlinya Pak Yasonna diam-diam, sehingga sekarang tinggal melanjutkan saja. 

Mengutip Presiden Joko Widodo, Mahfud MD mengatakan, tidak boleh Menteri itu menyempal dari Kemenkoan sehingga kalau memang menyempal lalu merasa tidak terikat terhadap kebijakan Menko. 

Padahal Menko itu melaksanakan visi Presiden. 

“Maka menurut Presiden tadi, Menko bisa memveto apa yang dilakukan oleh Menteri termasuk membuat peraturan-peraturan,” tegas Mahfud MD. 

Soal kewajiban lapor Presiden saat memveto kebijakan menteri, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kalau memang sudah jelas-jelas berbenturan dengan masalah lain baru lapor ke Presiden. 

“Ya bisa lapor dulu, bisa tidak, kalau sudah gamblang masa apa-apa mau lapor, kalau masih complicated, apakah ini bertentangan satu sama lain atau tidak sesuai kebijakan Presiden, kita bicara dulu. 

Pak Presiden mengatakan HP saya 24 jam untuk Menteri yang mau melapor di tengah malam juga boleh, itu kan bisa,” ungkap Mahfud MD.

Komentar