Menu Close Menu

Berikut Hukuman untuk Penunggak PBB di Makassar

Selasa, 01 Oktober 2019 | 23.22 WIB

DHEAN.NEWS MAKASSAR – Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Makassar telah berakhir pada Senin (30/09/2019). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Drs. H. Irwan R. Adnan mengatakan, mulai hari ini (01/10/2019, Red) penunggak PBB akan dikenakan denda sebesar 2 persen.

“Yah sudah pasti mulai hari ini sudah dikenakan denda sebesar 2 persen. Dan kalau belum bayar sampai bulan 10 akan dikenakan denda, kalau sudah bulan 11 denda 4 persen dan bulan 12 dendanya 6 persen,” kata Irwan 

Kepala Bapenda Kota makassar mengatakan, capaian target pendapatan PBB di batas akhir pembayaran lantaran adanya penyesuaian pajak komersil yang telah mengalami lonjakan kenaikan yang cukup besar, selain itu masih banyak masyarakat wajib pajak diseluruh kecamatan yang belum sadar akan pajak PBB dan belum melakukan pembayaran.

Menanggapi itu, Irwan berharap kepada seluruh camat, lurah, RW dan RW agar memberikan pemahaman kepada warganya tentang pentingnya pembayaran PBB bagi kemajuan sebuah kota.

Komentar