Menu Close Menu

Polres Luwu Backup Sat Pol PP Tutup Kafe Miras di Luwu

Minggu, 04 Agustus 2019 | 07.11 WIB
DHEAN.NEWS LUWU - Bupati Luwu Drs. H. Basmin Mattayang, M.Pd akhirnya membuktikan komitmennya untuk menghilangkan semua Tempat Hiburan Malam (THM) Miras yang biasa disebut "Kafe" di Tanah Luwu. Tim Terpadu bentukan Basmin Mattayang ini, di back up oleh Polres Luwu dan TNI 1403/SWG.

Penutupan tempat-tempat maksiat ini digiatkan Basmin Mattayang setelah melalui penelitian bersama Tim Terpadu, dengan upaya kroscek langsung di lapangan terhadap seluruh THM yang tidak memiliki izin kegiatan dan menjual minuman keras (Miras). Sebelum ditertibkan Tim Terpadu juga telah intens melaksanakan sosialisasi terkait rencana penutupan ke seluruh pelaku usaha THM Kafe di Luwu. Namun masih saja sebagian besar dari para pemilik Kafe ada yang belum menerima sepenuhnya jika THM mereka ditutup, alasannya Kafe adalah sumber utama mereka untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari.

Sabtu (03/08/19), tepatnya pukul 20.30 malam, Penutupan THM yang dipimpin Kasat Pol PP Andi Iskandar diawali dengan Apel Bersama di Mapolres Luwu, didampingi Kabag Ops AKBP Yoseph, Kasat Intelkam Iptu Petrus Sandale, Kasat Reskrim AKP Faisal Syam,SH,SIK dan Kasat Lantas AKP Muhammadi Muhtari,SIK,SH serta Danramil Belopa Kapten Marthen, Tim Terpadu siap dengan pasukan lengkap yang melibatkan OPD terkait (Dinas Perizinan, Dinas Perdagangan dan Dinas Sosial), Satu Pleton Sat Pol PP, Tiga Pleton Polisi berpakaian dinas dan preman yang diperkuat beberapa anggota TNI. "Laksanakan tugas malam ini dengan baik, utamakan keselamatan, lakukan dengan sikap yang humanis tidak arogan," pesan AKP Faisal dalam Apel.
Usai Apel, Tim Terpadu langsung menyambangi satu persatu Kafe Miras yang ada di Luwu. Tercatat dalam data Pemda, sebanyak 33 THM yang aktif beroperasi di Tanah Luwu dan masing-masing tidak memiliki SITU, SIUP juga TDP serta HO (izin gangguan) yang sah dari pemerintah setempat.

Saat digerebek petugas, sebagian Kafe sudah ada yang tutup dan sebagian lagi tampak masih aktif persiapan terima tamu. Dalam upaya penertiban, Kasat Pol PP berhadapan langsung dengan para pemilik THM. Selain ditutup, Andi Iskandar mengikat para Pemilik THM dengan surat pernyataan "berjanji tidak akan membuka THM beralkohol lagi di Luwu" yang dikuatkan dengan tanda tangan bermaterai. "Pada dasarnya, mulai malam ini tidak ada lagi THM yang beraktivitas di Kabupaten Luwu," Tegas Andi Iskandar.

Setelah ditutup, Andi Iskandar juga memberikan ultimatum ke seluruh THM, berupa kesempatan selam tiga hari untuk membereskan dagangannya, "Yang jelas sanksi tegas yang kita keluarkan, kita kasi kesempatan bagi para pengusaha THM, 3 x 24 jam untuk menutup dan membersihkan segala aktivitas yang ada di dalam," lanjutnya.(Dian)

Komentar