Menu Close Menu

Tegaskan Penggunaan Alat Perekam Pajak, Pj. Walikota Makassar Keluarkan Surat Edaran

Sabtu, 22 Juni 2019 | 23.06 WIB

DHEAN.NEWS MAKASSAR - Penjabat Walikota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb akan segera mengeluarkan  surat edaran terkait kewajiban pelaku usaha untuk memasang alat perekam pajak online.

Penjabat Walikota Makassar, M Iqbal Samad Suhaeb, mengatakan bahwa pemasangan alat tersebut bersifat wajib bagi para wajib pungut pajak. Khususnya di empat sektor penerimaan pajak, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Tujuannya, dengan mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi alatnya sudah disediakan oleh pemerintah yang bekerjasama dengan Bank Sulselbar.

Optimalisasi penerimaan pajak melalui pemasangan alat perekam transaksi pajak di empat sektor penerimaan tersebut diketahui merupakan bagian dari Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya kata Iqbal, penerapannya harus senantiasa dikontrol. "Itulah yang para teman-teman di bapenda ini harus turun ke lapangan mengecek," bebernya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar , Irwan R Adnan mengatakan bahwa , ada sanksi secara bertahap bagi para pelaku usaha jika tidak mendukung program tersebut. Sanksi terberat, bisa sampai pada penutupan usaha.

Komentar