Menu Close Menu

Tim Resmob Polres Pinrang Bekuk Pelaku Curas Bermodus Beli Rokok

Senin, 11 Maret 2019 | 20.50 WIB
DHEAN.NEWS PINRANG - Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan kekerasan yang terjadi pada hari jumat tanggal 22 Februari 2019 sekitar pukul 12.30 wita di Jalan Briptu Suherman, kampung Ulu Tedong, kelurahan Maccorawalie, kecamatan Watang Sawitto, kabupaten Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Perwira Negara saat di konfirmasi melalui Kanit Resmob Polres Pinrang Bripka Aris, SH mengatakan, "Pelaku pencurian dan kekerasan ini bernama Muh Najib alias Najib (29) dan berhasil di bekuk pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 sekitar pukul 01.30 wita dinihari. (11/03/2019).

Dharma kata dia, "Dimana pelaku saat itu melakukan aksinya dengan cara, mendatangi tempat jualan (kios) korban dengan mengendarai sebuah sepeda motor untuk membeli rokok.

Selanjutnya pelaku setelah tiba di tempat jualan (kios) langsung menodongkan sebilah parang panjang kepada korban, dan korban diarahkan untuk membuka laci jualan yang selanjutnya pelaku langsung mengambil seluruh barang milik korban berupa Handphone dan sejumlah uang, ungkap Dharma. 

Masih kata Dharma, "berdasarkan laporan korban yang bernama Mariani (33), kepada pihak Mapolres Pinrang dalam hal ini tim Crime Fihgters, mengatakan bahwa dirinya telah mengalami kasus pencurian dan kekerasan dengan kerugian sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) ditambah dengan 1 (satu) unit HP merek VIVO Y21 yang dibawa lari oleh pelaku".

Dia lanjunya, "tim Crime Fighters yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada pelaku. Dan pada hari Senin tanggal 11 Maret pukul 01.30 wita (dini hari) pelaku berhasil di bekuk tanpa perlawanan".

"Dari hasil introgasi kepada pelaku Najib, dirinya telah mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut. Dan dirnya juga mengakui bahwa dirinya mengancam korban Mariani dengan sebilah parang panjang", jelasnya. 

Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y21 warna Putih dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Orange Biru dengan nomor Polisi DP 3841 DH yang digunakan oleh  pelaku, sudah diamankan di Mapolres Pinrang guna untuk dilakukan proses penyelidikan, tutupnya (AAD/SMpin).

Komentar