Menu Close Menu

Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kampung Nagreg

Kamis, 14 Maret 2019 | 10.46 WIB
DHEAN.NEWS SERANG - Unit Reskrim Polsek Rajeg berhasil Polresta Tangerang Polda Banten berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu di Jalan Raya, Kampung Nagreg Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg, Minggu (10/03/2019) pukul 00.30 WIB.

Kapolda Banten Irjen Drs Pol Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK MH, Rabu (13/03/2019) membenarkan unit reskrim Polsek Rajeg, Polresta Tanggerang berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu. Pelaku yang berhasil diamankan adalah JS alias EN (31) yang merupakan seorang pekerja buruh

"Dari tangan JS berhasil kita amankan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,20 gram, 1 buah HP merk vivo warna hitam dan unit sepeda motor,"terang Edy

Kabid Humas menjelaskan, penangakapan JS berdasarkan laporan LP/07/A/III/2019/Sek. Rajeg, tanggal 10 Maret 2019 serta adanya informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi Narkoba disekitar jalan tersebut. 

Kemudian tim Reskrim Polsek Rajeg melakukan lidik di lokasi tersebut. Sehingga tim unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku JS. Saat dilakukan penggledahan didapatkan barang bukti tersebut. Sehingga JS mengakui barang haram tersebut miliknya.

"Terhadap JS akan dikenakan 112 UU RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun , paling lama 12 tahun ,"imbuh Kabid Humas

Mantan Wakapolresta Pekanbaru ini, menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya Narkoba karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata - mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat. 

Edy menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak, pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.

Komentar