Menu Close Menu

Tersangka Kasus Pembunuhan di Ratatotok Berhasil dibekuk Polisi

Rabu, 27 Februari 2019 | 10.33 WIB
DHEAN.NEWS MINSEL - Lelaki MR alias Maldini, 24 tahun, warga Desa Soyowan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, selaku tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap korban Jofly Ratu, ditangkap personel gabungan Sat Reskrim Polres Minsel dan Polsek Ratatotok, Selasa (26/02/2019).

Tersangka diketahui melarikan diri usai kejadian pada Minggu malam (24/02/2019), melintasi perkebunan Alason Desa Ratatotok, melewati Desa Mangkit dan Desa Maulit.

“Dari serangkaian upaya penyelidikan dan pengejaran yang kami lakukan akhirnya tersangka berhasil kami temukan di Desa Pinabetengan, Kecamatan Tompaso Barat, kemudian yang bersangkutan segera kami amankan di Polsek Tompaso, Polres Minahasa,” ungkap Kapolsek Ratatotok Iptu Charles Lumanauw.

Tak berselang lama, tersangka pun langsung dibawa ke Polres Minahasa Selatan untuk diamankan guna proses penyidikan lanjutan.

Komentar