Menu Close Menu

Polisi Berhasil Ungkap Dugaan Penyelewengan Bansos BNPT di Gowa

Minggu, 17 Februari 2019 | 12.51 WIB
DHEAN.NEWS GOWA - Jajaran Polres Gowa mengungkap dugaan penyelewengan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) yang terjadi di Dusun Bonto Biraeng Desa Panakukkang Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Akp M Tambunan didampingi Kasat Binmas Akp Robert Naro bersama Kanit Tipikor Ipda Makmur saat menggelar press conference di depan Posko Satgas Bansos, Sabtu (16/02) siang.

Pengungkapan ini berawal dari temuan Kapolsek Pallangga Akp Sainal Azis saat melakukan patroli di lapangan, yang mendapati kerumunan warga di rumah Kepala Dusun, yang menemukan adanya karung beras serta telur yang sudah dipaket, pada Kamis (07/02) lalu.

Diketahui, paket bantuan berupa beras dan telur itu dibawa oleh Per.YA yang saat itu hendak diberikan kepada 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Per.YA diketahui bukan pendamping BPNT, melainkan seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Panakukang, dimana pendamping untuk BPNT dan PKH adalah orang yang berbeda,” tutur Akp M Tambunan.

Lebih lanjut, per.YA diketahui menyiapkan paket berupa beras dan telur tersebut dari toko milik suaminya lel.Kamran di Desa Pallangga, dimana seharusnya pengambilan beras dan telur harus melalui E-Warong yang ditunjuk pemerintah dan tidak boleh dipaket jika belum ada permintaan dari KPM.

Kasubbag Humas mengatakan, pihak penyidik masih terus menggali keterangan, yang mana saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang yang meliputi KPM, per.YA dan suaminya, bahkan Kepala Dinas Pemkab Gowa, serta mengamankan 10 karung beras dan 10 paket telur yang berjumlah 50 butir.

Adapun dugaan penyelewengan ini didasarkan pada Buku Juknis Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai yang disusun berdasarkan Peraturan Dirjen Penanganan Fakir Miskin No: 06/4/PER/HJ.01/08/2018.

Ditempat terpisah, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas hukum kepada oknum-oknum yang melakukan penyelewengan bansos dalam bentuk apapun.

“Bagi warga yang menemukan penyelewengan penyaluran bansos agar dapat melaporkan ke Posko Satgas Bansos Polres Gowa, yang dapat diakses melalui media sosial Facebook: Bansos Gowa, Instagram: @satgasbansosgowa, dan Whatsapp: 082342222874,” tambah Shinto.

Komentar