Menu Close Menu

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Serang Dibekuk Polisi

Jumat, 15 Februari 2019 | 14.19 WIB
DHEAN.NEWS SERANG - Subdit 3 Dit Narkoba Polda Banten berhasil amankan 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu  dikediaman seorang tersangka di wilayah Karundang, Serang, Kamis (14/02/2019) pukul 15.30 WIB 

Kapolda Banten Irjen Drs Pol Tomsi Tohir Msi melalui Dir Narkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo SIK MH kepada awak media, Jum'at (15/02/2019) membenarkan atas penangkapan 2 orang tersangka pengguna Narkotika jenis shabu. Pelaku yang berhasil diamankan HD (30) dan HR (32) yang merupakan warga Banten.

Dijelaskan Yohannes dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti  1 buah paket klip bening yg  yg berisikan Narkotika jenis Sabu & alat Hisap sabu (bong,red)

"Terhadap 2 orang tersangka tersebut  akan dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan Narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum, maka kepada para tsk dapat dikenakan  Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,"terang Kabid Humas 

Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat utk ikut berperan aktif dlm mencegah terhadap bahaya Narkoba dilingkungan masing2  karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata - mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat. 

Edy menghimbau juga kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi dgn mengaku sebagai anggota Polri yg dapat membantu menyelesaikan  kasus narkotika maupun kasus yg lain, biasanya oknum tersebut menghubungi keluarga tersangka dgn meminta sejumlah uang.

Komentar