Menu Close Menu

Simpan Barang Haram, DH Lelaki Warga Taktakan Diamankan Polisi

Rabu, 16 Januari 2019 | 21.07 WIB
DHEAN.NEWS SERANG - Tim Opsnal Narkoba Polres Serang Kota berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Shabu di Jalan Raya Serang - Cilegon, kota Serang, Selasa (15/01/2018) pukul 21.30 WIB

Pelaku yang diamankan atas nama DH Bin US (31) Warga Taktakan Kota Serang."Ya, benar Polres Serang Kota telah mengamankan pelaku tindak pidana Narkoba berdasarkan laporannomor : LP/19/I/2019/ Resserang Kota, tanggal 15 januari 2019,"terang Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH 

Dijelaskan Kabid Humas, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, berhasil ditemukan barang bukti Narkotika golongan I jenis shabu yang disimpan di kantong celana yang sedang digunakan tersangka.

"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"tutup Edy 

Komentar