Menu Close Menu

Nyamar Sebagai Pembeli, Polisi Bekuk 2 Pengedar Sabu di Jombang

Rabu, 12 Desember 2018 | 15.53 WIB
DHEAN.NEWS JOMBANG - Aksi pemberantasan obat terlarang jenis sabu terus dilakukan Satuan Narkoba Polres Jombang. Kali ini, dua orang pengedar sabu ditangkap setelah dibuntuti selama dua pekan. Barang bukti sabu seberat 0,34 gram sisa paket sabu yang telah terjual berhasil disita petugas. Petugas kini masih memburu pemasok barang haram pada kedua pelaku yang sudah dibekuk.

Untuk mempertanggungjawab aksinya dua tersangka pengedar sabu ini langsung digiring ke Mapolres Jombang. Dua tersangka bernama Udin (36) dan Agus (38) ditangkap di rumah masing-masing di Dusun Gambiran Utara Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung.    

Kedua pelaku ini dibekuk setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Awalnya, polisi berhasil menangkap Udin. Dari tangan Udin, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 0,34 gram serta alat hisap dan ponsel. Dari pemeriksaan Udin, polisi kemudian mendapatkan Agus sebagai pemasoknya. Agus mengaku, sabu dipasok oleh SP yang kini dalam pengejaran polisi.

AKP Moch Mukid Kasat Narkoba Polres Jombang mengatakan masih memburu SP yang menjadi penyuplai barang haram kepada kedua pelaku. 

"Kedua pelaku ini hingga saat ini masih bungkam mengenai peredaran sabu yang biasa mereka lakukan. Keduanya tercatat sudah lama menjadi pengedar meskipun dengan omzet belum besar," tutur AKP MOch. Mukid.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Petugas berjanji akan terus memburu dan melakukan pemberantasan jaringan pengedar dan pelaku bisnis narkoba di kota santri.

Komentar