Menu Close Menu

Hanya Butuh 6 Jam, Pelaku Pencurian Elektronik di bekuk Sat Reskrim Polres Selayar

Kamis, 20 Desember 2018 | 23.30 WIB



DHEAN.NEWS SELAYAR - SA 25 Tahun,  harus merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolres Kepulauan Selayar, setelah berhasil ditangkap pada hari kamis tanggal  20 Desember 2018. Pelaku berhasil ditangkap oleh Timsus yang dibentuk oleh Kasat Reskrim Iptu Arham Gusdiar, SIK.MH.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah melakukan  pencurian di Jln. Metro Kel.Benteng Utara Kab. Benteng Kab.Kep.Selayar, pada Hari Kamis Tanggal 20 Desember 2018, sekitar Pukul 09.30 Wita, dengan Laporan Polisi Nomor Polisi : LP / 299 / XII / 2018 / SSL / Res.Kep.Selayar, Tanggal 20 Desember 2018

Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk  di dalam Rumah Pelapor/Korban lk. Rustam yang beralamat di Jl. Metro Kel. Benteng Utara Kec. Benteng Kab. Kep. Selayar. 

Dalam waktu kurang lebih 6 jam setelah laporan diterima dan setelah dilakukan penyelidikan Timsus yang dipimpin  Padal AIPTU MUSTARI bersama KaTim Bripka Basrum berhasil menangkap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai  Buruh Harian  di  Jl. MT. Haryono Kel. Benteng Selatan Kec. Benteng Kab. Kep. Selayar

Kasat Reskrim Iptu Arham Gusdiar, menjelaskan bahwa pada  kejadian tersebut pelaku berhasil menggasak barang milik  Korban dengan  Nilai sekitar 10  Juta  rupiah.
" Berdasarkanaknya di dalam rumah dan pada saat selesai memandikan anak,  pelapor melihat orang yang tak di kenal keluar dari rumah pelapor dan ciri-ciri orang yang tak di kenala tersebut yaitu berbadan gemuk dan menggunakan motor merek jupiter z warna merah hitam dan mencuri 1(satu) Unit laptop Lenovo seharga kurang lebih Rp.7.000.000 (Tujuh juta rupiah), 2 (dua) Unit Handpone Merek ASUS Warna hitam seharga kurang lebih Rp. 2.000.000 (Dua juta Rupiah) , Handpone Merek Oppo warna putih seharga kurang lebih Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), 10 (sepuluh) Butir Mutiara, 2 (dua) Buku tabungan rekening dan 1 (satu) kunci mobil Xenia di dalam tas warna hitam polos milik pelapor, pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah)", Ungkap Arham.

Lebih lanjut disebutkan  bahwa Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan tindak pidana pencurian. Pihak Polres Kepulauan Selayar saat ini masih melakukan Pengembangan, kemungkinan adanya jaringan dalam kasus ini.

Komentar