Menu Close Menu

Operasi Sikat Lipu, Polres Gowa Ungkap Residivis Lintas Kabupaten

Selasa, 04 September 2018 | 21.20 WIB

DHEAN.NEWS GOWA - Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali mengungkap pelaku yang juga merupakan seorang residivis kasus curat dan curanmor yakni Lel. Congkeng (28th) seorang warga Dusun Tanggaya Desa Sawakung Toa Kec. Galesong Kab. Takalar.

Adapun pengungkapan pelaku yang merupakan residivis lintas kabupaten ini dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat. 

Hasil ungkap tersebut dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Donna Briadi didampingi Katim Anti Bandit Ipda Emil bersama Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press conference di pelataran ruang jenazah RS. Bhayangkara Makassar, Senin (03/09) pukul 10.00 wita.

“Pengungkapan yang dilakukan ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Sikat Lipu yang sementara dilakukan Polres Gowa untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan curas, curat, dan curanmor di wilayah Kabupaten Gowa,” tutur Kasubbag Humas.

Adapun saat dilakukan penangkapan dirumahnya, pelaku berusaha melawan dengan menghunuskan sebilah parang ke arah petugas, sehingga terpaksa pelaku menerima tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia pada saat perjalanan menuju RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan petugas saat dilakukan penangkapan diantaranya 1 set kunci letter T, 1 bilah parang, 1 buah penutup wajah, serta 12 unit sepeda motor berbagai merk.

“Pelaku ini Kami jerat dengan Pasal 365 Sub 363 dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Iptu Donna.

Jenazah pelaku pun saat ini masih berada di RS Bhayangkara Makassar untuk menunggu kedatangan pihak keluarga.

Komentar