Menu Close Menu

6 Kriteria Menjadi Tenaga Kesehatan Teladan Puskesmas

Kamis, 23 Agustus 2018 | 15.00 WIB

DHEAN.NEWS JAKARTA -  Malam ini, Senin (20/8) telah dilaksanakan malam puncak penghargaan tenaga kesehatan (Nakes) teladan Puskesmas. Para Nakes teladan itu telah lolos 6 kriteria dan berhasil menjadi bagian dari 163 Nakes teladan Puskesmas se-Indonesia.

Pelaksana tugas Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, Siswanto mengatakan Nakes teladan yang hadir adalah Nakes dengan kualitas terbaik sebanyak 163 dari seluruh Nakes yang mengabdi di fasilitas layanan primer.

“Seleksi dan penilaian mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi, sehingga Nakes ini dinilai sebagai individu unggul dalam 6 aspek atau kriteria,” kata Siswanto.

6 kriteria tersebut, yakni pertama, Nakes sebagai penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, kedua Nakes yang berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat, ketiga, Nakes sebagai pemberi pelayanan kesehatan di tingkat primer, keempat, sebagi pegawai Puskesmas, kelima, Nakes Peofesional, dan keenam, Nakes sebagai anggota masyarakat.

Sejak Rabu (15/8) Nakes teladan itu berkesempatan mengikuti rangkaian kegiatan meliputi pertemuan dengan Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek beserta jajaran pejabat Kemenkes, pemberian penghargaan, mendengarkan pidato kenegaraan di gedung MPR, DPR RI, mengikuti pemaparan program Kemenkes oleh pejabat eselon 1 dan 2, serta bersilaturahmi ke Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan.

Perwakilan Nakes teladan juga berkesempatan mengikuti upacara penaikan dan penurunan bendera merah putih pada 17 Agustus di istana negara dan seluruh Nakes teladan ini ikut menyaksikan pembukaan Asian Games.

Selain itu, lanjut Siswanto, pihaknya telah menyeleksi 10 makalah terbaik dan memberikan penghargaan kepada Nakes terpopuler berdasarkan pooling dari seluruh peserta

Sebagai tindak lanjut, Siswanto menyarankan kepada pimpinan daerah agar dapat memberikan apresiasi atau reward kepada Nakes teladan tersebut sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Komentar