Jakarta — Mahkamah Agung (MA) RI menjalin kolaborasi strategis dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) dan integritas dalam ekosistem peradilan nasional.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (23/4/2026), yang menjadi langkah konkret mempertemukan kekuatan hukum dan nilai moral dalam mendukung reformasi peradilan.
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan momentum penting dalam membangun sinergi antara institusi negara dan kekuatan masyarakat sipil. “Yang dibangun adalah sinergi antara kekuatan hukum dan kekuatan moral sosial untuk memperkuat sistem peradilan,” ujarnya.
Menurutnya, kualitas SDM menjadi faktor penentu kemajuan bangsa, termasuk dalam menjaga kredibilitas lembaga peradilan. Ia juga mengakui kontribusi Muhammadiyah dalam melahirkan banyak aparatur peradilan yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Banyak hakim dan aparatur peradilan lahir dari institusi pendidikan Muhammadiyah dengan bekal keilmuan dan integritas yang kuat,” jelasnya.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pendidikan dan pelatihan, penelitian dan kajian kebijakan strategis, penguatan kapasitas SDM, serta penguatan nilai etika profesi di lingkungan peradilan.
Sunarto menegaskan, kolaborasi ini tidak akan mengganggu independensi lembaga peradilan, yang merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum. “Kerja sama ini tidak membuka ruang intervensi terhadap proses peradilan maupun putusan hakim. Independensi tetap menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Busyro Muqoddas, menyatakan kesiapan Muhammadiyah untuk mendukung penguatan sistem hukum melalui jaringan pendidikan dan lembaga yang dimiliki.
Ia menyebut Muhammadiyah memiliki puluhan fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi yang dapat berkontribusi dalam pengembangan SDM dan kajian hukum. “Kami ingin berkontribusi melalui riset, kajian, dan pengembangan pemikiran hukum, termasuk isu-isu non-hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum,” ujarnya.
Busyro menambahkan, Muhammadiyah juga akan mendorong penguatan gerakan ilmu berbasis riset sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan sistem hukum nasional.
Melalui kolaborasi ini, MA dan Muhammadiyah diharapkan mampu memperkuat fondasi integritas, profesionalitas, dan kualitas SDM peradilan, sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih kredibel dan berkeadilan.








Komentar