Menu Close Menu

KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Diduga Terima Ijon Proyek Jelang Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 | 19.00 WIB

 


 Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Kasus ini diduga berkaitan dengan permintaan fee proyek dari sejumlah rekanan menjelang Ramadan.


“Kelima tersangka tersebut adalah MFT selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, HEP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), serta tiga pihak swasta yakni IRS dari PT SMS, YK dari CV MU, dan EDM dari CV AA,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).


Lanjut Asep, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Asep menjelaskan, konstruksi perkara bermula dari pertemuan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong yang dihadiri MFT, HEP, serta BDA yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati. Pertemuan tersebut membahas permintaan ijon proyek pekerjaan fisik pada Dinas PUPRPKP kepada sejumlah rekanan.


“Dalam pertemuan itu diduga disepakati besaran fee proyek sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya,” paparnya.


Asep Menjelaskan, dari kesepakatan tersebut, terjadi meeting of minds antara pihak pemerintah daerah dengan tiga rekanan swasta. MFT diduga menerima fee proyek melalui perantara dengan total mencapai Rp980 juta. Rinciannya, IRS menyerahkan Rp400 juta, EDM sebesar Rp330 juta, dan YK sebesar Rp250 juta.


“Untuk itu, tim KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan saat proses penyerahan sebagian uang yang sebelumnya dikumpulkan oleh HEP untuk diserahkan kepada MFT. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp756,8 juta,” ucapnya.


Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain oleh MFT melalui HEP dari sejumlah rekanan dengan modus permintaan fee proyek yang totalnya mencapai Rp775 juta.


“Atas perbuatannya, MFT bersama HEP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” terangnya.


Sementara itu, IRS, YK, dan EDM sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pengelolaan proyek pemerintah daerah.

Komentar