KONAWE — Tokoh masyarakat Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Rustam Saranani, menegaskan bahwa mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Merdisyam, tidak terlibat dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian 80.000 dari 100.000 metrik ton (MT) ore nikel milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS). Rustam, yang juga bekerja di PT MBS, menyebut isu tersebut keliru dan tidak berdasar pada fakta perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari antara Deny Zainal Ahudin (terlapor) dan Budi Yuwono (pelapor).
“Tidak ada keterlibatan Pak Merdisyam dalam perkara yang sedang bergulir di PN Kendari. Ini murni perselisihan antara keduanya,” ujar Rustam, Kamis, 9 Oktober 2025.
Perkara Lama, Jauh Sebelum Merdisyam Menjabat Kapolda
Rustam menekankan perkara yang disidangkan merupakan persoalan lama sejak 2016, sedangkan Merdisyam baru menjabat Kapolda Sultra pada 2019.
“Ini perkara tahun 2016 yang lalu. Sedangkan Bapak Merdisyam menjabat Kapolda Sultra tahun 2019. Jadi keterlibatannya di mana?” tegasnya.
Soal Sprint Pengamanan: Permintaan Resmi Perusahaan
Menyoal beredarnya surat perintah (Sprint) Nomor 906/VIII/PAM/.3.3/2020, Rustam membenarkan surat itu ada, namun ia menegaskan dokumen tersebut merupakan jawaban atas permintaan resmi PT MBS untuk pengamanan lokasi pertambangan.
“Keberadaan anggota Brimob di PT MBS itu atas permintaan perusahaan kepada Polda Sultra. Kami meminta pengamanan di lokasi saat itu,” jelasnya.
Bantahan Kuantitas 80.000 MT: IUP PT MBS Hanya 42.000 MT
Rustam juga membantah klaim 80.000 MT ore nikel yang disebut dicuri. Menurutnya, volume ore nikel dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MBS hanya 42.000 MT.
“Tidak ada kargo 80.000 MT. Yang ada itu 42.000 MT, dan itu milik Koperasi Desa Dungua serta PT MBS. Budi Yuwono hanya memiliki dua tumpukan berjumlah 10.000 MT yang diberikan oleh Deny Zainal Ahudin sebagai jaminan saat itu,” urainya.
Latar Dana Rp1 Miliar dan Status Dua Tumpukan Ore
Rustam menjelaskan, dua tumpukan ore nikel yang disebut milik Budi Yuwono diberikan sebagai jaminan atas dana Rp1 miliar yang diserahkan kepada Deny untuk membantu pengurusan administrasi perusahaan. Setelah administrasi selesai, tidak ada aktivitas penambangan sesuai kesepakatan.
“Perjanjiannya, Budi Yuwono akan menambang di IUP PT MBS. Tapi setelah administrasi selesai, selama setahun tidak ada aktivitas,” kata Rustam.
Karena pengembalian dana belum dilakukan, Deny lalu memberikan dua tumpukan ore sebagai jaminan. Rustam menegaskan hingga kini tumpukan tersebut masih ada di lokasi dan tidak pernah dicuri.
“Jadi kronologisnya seperti itu. Tidak ada pencurian atau penggelapan. Bahkan kargo milik Budi Yuwono masih ada sampai sekarang,” tutupnya.
Komentar