Jakarta – Masyarakat diminta tak salah memahami isu transfer data Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) yang menjadi heboh belakangan ini.
Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyatakan, transfer data pribadi WNI ke luar negeri harus tunduk kepada aturan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, data pribadi WNI tidak bisa begitu saja diberikan ke AS tanpa persetujuan.
"Kita tetap ada protokol, seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi), yang disahkan disini (di Indonesia). Jangan ada salah paham itu, bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika," kata Nezar saat ditemui wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (28/7/2026).
Menurut Wamen Nezar, isu transfer data WNI ke AS menghebohkan publik setelah pernyataan resmi Amerika Serikat 'Removing Barriers for Digital Trade Barrier' pada 22 Juli 2025 lalu.
Kesepakatan 'Join Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade' yang dirilis sepihak itu, diklaim sebagai bagian dari kesepakatan Indonesia-Amerika Serikat.
Namun Ia menegaskan bahwa kesepakatan Indonesia-Amerika masih dalam proses pembahasan teknis atau belum mencapai tahap final hingga saat ini.
"Apa yang disampaikan kemarinkan belum final, jadi masih ada hal-hal teknis yang dibahas oleh pemerintah Amerika dan juga pemerintah Indonesia. (Pembahasan) dipimpin oleh tim negosiasi yang lainnya, dengan Kementerian Perekonomian," tandas Wamenkomdigi.
Komentar