Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memproyeksi regulasi terkait penggunaan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) akan rampung dan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) pada September 2025.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi ini masih dalam proses dan akan melalui beberapa tahapan, termasuk penyusunan draft, harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"September kita harapkan sudah dapat bentuk finalnya dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres)," kata Nezar saat ditemui wartawan usai peluncuran AI Policy Dialogue County Report di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Nezar menambahkan bahwa draft regulasi diharapkan dapat diselesaikan pada akhir Juli ini, kemudian akan dilakukan diskusi lanjutan pada bulan Agustus sebelum akhirnya diterbitkan dalam bentuk Perpres.
Regulasi itu diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas bagi pengembangan dan pemanfaatan teknologi AI di Indonesia, serta memastikan bahwa teknologi ini digunakan secara bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat.
Komentar