Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Inggris berkolaborasi dalam mengkaji adopsi teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk kebijakan nasional yang tengah disusun pemerintah, dengan hasil berupa laporan AI Policy Dialogue Country Report atau Laporan Negara Dialog Kebijakan AI.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan antara dirinya dengan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Parlemen Indo-Pasifik, Cahterine West, terkait kerja sama di sektor digital pada Januari 2025 lalu.
“Dengan pemahaman yang luas dan mendalam tersebut, laporan ini diharapkan dapat membuka pemahaman kita mengenai lanskap AI di Indonesia sehingga mampu menentukan arah kebijakan AI (nasional) ke depan,” ujar Wamenkomdigi dalam Konferensi Pers Peluncuran AI Policy Dialogue Country Report bersama Kepala Urusan Ekonomi dan Sosial Kedutaaan Besar Inggris di Jakarta, Samuel Hayes, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta Pusat, pada Senin (28/7/2025).
Menurut Nezar, pemerintah telah melakukan diskusi terkait dengan para oemangku kepentingan (stakeholder), seperti pelaku industri, akademisi, hingga komunitas masyarakat sipil, selama berminggu-minggu agar lebih memahami bagaimana pemanfaatan AI di dalam berbagai sektor dan di tengah masyarakat.
Berdasarkan dialog-dialog yang dibuat itu kemudian dirumuskan bagaimana seharusnya pemerintah bersikap, yakni apa yang sudah dilakukan saat ini ini akan diperkuat, terutama peran pemerintah sebagai fasilitator dan akselerator yang menghubungkan semua pemangku kepentingan untuk berbagai sumber daya pengetahuan, investasi, dan juga bagaimana mengorkestrasi perkembangan pemanfaatan AI di Indonesia.
“Dan sebagai tindakan lanjut, Kementerian Komdigi berkomitmen untuk menggunakan hasil dialog ini sebagai dasar untuk rekomendasi kebijakan AI yang konkret dan progresif yang selaras dengan kepentingan nasional,” ungkapnya.
Nezar juga mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyusun peta jalan (roadmap) untuk AI nasional. Draf awal regulasi tersebut ditargetkan selesai pada akhir Juli 2025 ini, yang kemudian akan dibawa untuk uji publik pada Agustus 2025.
Rencananya, regulasi tersebut terbit sebagai Peraturan Presiden (Perpres) sesudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara pada September 2025.
Dengan demikian, dokumen laporan itu menjadi salah satu masukkan penting yang menjadi pertimbangan, selain dokumen yang sudah dihasilkan melalui kerja sama dengan UNESCO yaitu Readiness Assessment Methodology atau UNESCO RAM.
“Nah dokumen (AI Policy Dialogue Country Report) ini memperkuat (UNESCO RAM) dan temuannya kurang lebih sama dan problem yang diidentifikasi kurang lebih sama,” tandas Wamenkomdigi.
Komentar