Menu Close Menu

PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online, Nilai Transaksi Tembus Rp600 Miliar

Jumat, 02 Mei 2025 | 00.42 WIB

  


Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi online di Indonesia dengan membekukan lebih dari 5.000 rekening bank yang terafiliasi aktivitas perjudian. Total nilai transaksi dari rekening tersebut mencapai lebih dari Rp600 miliar.

Langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT), inisiatif strategis lintas lembaga yang bertujuan memperkuat penegakan hukum dan melindungi integritas sistem keuangan nasional.

Judi Online Picu Kejahatan Turunan yang Lebih Berbahaya

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa judi online (judol) tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga mendorong berbagai kejahatan turunan seperti pinjaman online ilegal, penyalahgunaan narkotika, penipuan digital, prostitusi terselubung, bahkan kehancuran rumah tangga.

“Proses penegakan hukum ini bertujuan menyelamatkan masyarakat dari efek domino judol, termasuk kemiskinan ekstrem dan kehancuran masa depan generasi muda,” ujar Ivan saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Menurut Ivan, kecanduan judi online kerap memicu perilaku kriminal karena pelaku berupaya mempertahankan akses terhadap aktivitas ilegal tersebut. Oleh karena itu, PPATK memprioritaskan pemutusan aliran dana yang digunakan untuk menopang ekosistem judi online.

Gernas APU/PPT Jadi Strategi Kunci Nasional

Gernas APU/PPT digerakkan sebagai wujud kolaborasi antara PPATK, OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta lembaga keuangan lainnya. Tujuan utamanya adalah mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan melalui pelacakan transaksi mencurigakan dan pemblokiran dana hasil kejahatan.

“Ini bukan sekadar blokir rekening, tapi bagian dari penyelamatan nasional,” tambah Ivan. “Di balik upaya memberantas judol, sesungguhnya kami sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia.”

Pentingnya Kolaborasi dan Literasi Keuangan Masyarakat

PPATK juga mendorong peran serta masyarakat sipil, lembaga pendidikan, dan media untuk aktif mengedukasi publik tentang bahaya judi online dan pentingnya literasi keuangan. Dengan kesadaran bersama, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terjebak dalam skema perjudian digital yang merusak.

Selain itu, PPATK menyerukan pentingnya kerja sama internasional untuk menutup jaringan pembayaran lintas batas yang kerap dimanfaatkan oleh bandar judol.


Dengan pemblokiran lebih dari Rp600 miliar dana terkait judi online, PPATK menunjukkan komitmen kuat dalam membangun ekosistem keuangan nasional yang bersih, adil, dan terlindungi. Gerakan Nasional APU/PPT diyakini akan terus menjadi tameng utama dalam memberantas pencucian uang dan kejahatan digital lainnya yang merusak tatanan sosial masyarakat.

Komentar