Jakarta — Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyampaikan apresiasi atas kebijakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Penangguhan dilakukan menyusul viralnya meme yang menggambarkan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya diunggah oleh SSS di media sosial.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menyebut langkah Polri sebagai tindakan yang proporsional, bijaksana, dan mencerminkan kepemimpinan hukum yang berimbang di era demokrasi digital.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengambil tindakan hukum secara proporsional dan bijaksana. Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di Indonesia tetap menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab sosial,” ujar Dzulfikar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Ia menambahkan bahwa demokrasi harus tetap hidup dan dirayakan oleh semua elemen bangsa, khususnya generasi muda yang aktif menyampaikan aspirasi melalui berbagai kanal digital.
“Tentu demokrasi harus disalurkan dengan nutrisi yang tepat, yaitu dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial, norma budaya, dan etika keindonesiaan. Kita harus memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan berdampingan dengan tanggung jawab,” lanjutnya.
Dzulfikar yang akrab disapa Fikar ini menegaskan bahwa langkah Polri merupakan wujud nyata dari penegakan hukum yang tidak kaku, melainkan adaptif terhadap konteks sosial dan kepentingan pendidikan generasi muda.
Demokrasi Harus Dibarengi Etika Digital
Fikar menekankan bahwa penangguhan penahanan terhadap SSS menjadi preseden penting bagi ruang demokrasi yang tetap sehat dan bertanggung jawab. Menurutnya, generasi muda harus terus diberikan ruang untuk menyampaikan kritik, namun perlu diarahkan agar ekspresi tersebut tetap dalam koridor hukum dan nilai moral.
“Demokrasi terjaga, hukum tidak kehilangan wibawa. Dan generasi muda masih memiliki ruang luas untuk menyampaikan kritik dan ekspresi sejauh itu terukur dan bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Pemuda Muhammadiyah juga berharap ke depan pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi kemasyarakatan dapat meningkatkan literasi digital dan etika bermedia sosial, agar kejadian serupa tidak terulang.
Polri: Pendekatan Kemanusiaan dan Hak Pendidikan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menegaskan bahwa keputusan menangguhkan penahanan SSS didasarkan pada prinsip kemanusiaan dan pentingnya melindungi hak pendidikan mahasiswa yang bersangkutan.
“Penangguhan penahanan ini diberikan berdasarkan pendekatan kemanusiaan, serta memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Trunoyudo menjelaskan, penangguhan juga merespons permohonan resmi dari penasihat hukum dan orang tua SSS, disertai dengan permintaan maaf publik dari tersangka yang telah menyadari dampak unggahannya.
Dalam konteks yang lebih luas, langkah ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak bersifat represif, tetapi tetap memperhatikan masa depan generasi muda serta semangat edukatif dalam menghadapi era keterbukaan digital.








Komentar