Terdakwa kasus korupsi pengadaan gerobak untuk UMKM Bambang Widianto (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Bambang Widianto selaku Kuasa Direksi PT Piramida Dimensi Milenia dan Mashur selaku pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenial Tahun 2018 dan PT Dian Pratama Persada Tahun 2019 didakwa merugikan keuangan negara Rp61,54 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang untuk UMKM di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Sabtu, 3 Mei 2025 | 12:38 WIB
DHEAN.NEWS JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah menunggu kesiapan DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Yusril, Pemerintah siap sedia kapan saja untuk membahas RUU yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak 2003 tersebut.
"Pemerintah memandang bahwa perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan," kata Yusril melalui keterangan resmi, Jumat (2/5/2025).
Menurut Yusril, penyitaan dan perampasan aset yang diduga sebagai hasil korupsi untuk negara nantinya bisa diatur dengan UU agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM.
Ia menilai, RUU Perampasan Aset penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
"Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan DPR pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Saat itu, DPR disebutkan melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama Pemerintah.
Untuk itu, Yusril memperkirakan terdapat kemungkinan bahwa DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset, yang telah diajukan di era Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto saat ini.
Yusril menegaskan, bahwa komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat kuat. Hal itu tampak dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk saat peringatan Hari Buruh.
"Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat," ujar Yusril.
RUU Perampasan Aset juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.
Menurutnya, melalui RUU Perampasan Aset, tindakan perampasan tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap berbagai aset yang ada di luar negeri.
Komentar