Menu Close Menu

Bamsoet Ditunjuk Sebagai Ketua Dewan Penyantun Yayasan Anugerah Musik Indonesia Chandra Darusman

Rabu, 09 Maret 2022 | 14.34 WIB

DHEAN.NEWS JAKARTA  - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo didapuk menjadi Ketua Dewan Penyantun Yayasan Anugerah Musik Indonesia (AMI). Memperkuat kepengurusan Yayasan AMI dibawah kepemimpinan Ketua Umum Candra Darusman, yang juga diisi banyak tokoh permusikan seperti Tantowi Yahya. Sejak didirikan pada tahun 1996 oleh tiga organisasi pendiri yaitu Asosiasi Industri Rekaman (ASIRI), Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI), serta Karya Cipta Indonesia (KCI), Yayasan AMI telah memberikan banyak kontribusi dalam memajukan industri musik Indonesia.

"Yayasan AMI secara konsisten menyelenggarakan AMI Awards setiap tahun. Sebagai penghargaan musik paling bergengsi dan tertinggi yang diberikan kepada insan musik kreatif Indonesia yang berprestasi. Sehingga bisa memacu para insan permusikan untuk senantiasa meningkatkan kreativitas, kapasitas, dan kualitas mereka," ujar Bamsoet usai menerima Ketua Umum Yayasan AMI Candra Darusman dan Ketua Umum Yayasan AMI 2006-2016 Tantowi Yahya,  di Jakarta, Rabu (9/3/22).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, AMI Awards pertama kali dimulai pada 29 November 1997, untuk menghargai prestasi musisi Indonesia pada periode 1996-1997. Di tahun tersebut 34 trofi diberikan kepada para musisi peraih AMI Awards. Jumlah penghargaan yang diberikan tumbuh dan berkurang selama bertahun-tahun dengan kategori ditambah atau dihapus. Pada penyelenggaraan AMI Awards yang ke-24 pada tahun 2021 (AMI Awards 2021), terdapat 4.645 karya telah didaftarkan untuk mendapatkan penghargaan di 55 kategori berbeda. Di tahun 2022, Yayasan AMI akan kembali menyelenggarakan AMI Awards yang ke-25.

"Kedepan selain menyelenggarakan AMI Awards, Yayasan AMI juga turut serta memajukan industri permusikan dengan memastikan para pelaku industrinya bisa mendapatkan hak ekonomi yang sesuai. Memang agak ironis, tatkala grup musik asal Korea Selatan seperti BTS telah memenangi berbagai penghargaan internasional, seperti Artist of the Year di American Music Awards 2021 hingga diberikan kepercayaan mewakili suara generasi muda dunia untuk menyampaikan pidato dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 20 September 2021, para musisi Indonesia justru masih sibuk berjuang mendapatkan haknya melalui royalti," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, komitmen pemerintah dalam memajukan para musisi tidak perlu diragukan. Pada 30 Maret 2021 lalu misalnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, sebagai turunan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam PP tersebut dijabarkan bahwa tempat umum yang memutar lagu untuk tujuan komersial harus membayar royalti.

"Kendalanya hingga saat ini masih banyak musisi yang belum menyadari pentingnya bergabung dalam publisher sebagai pihak yang diberi kuasa oleh pemegang hak cipta untuk menangani lagu ciptaannya yang bersifat komersial. Tidak hanya itu, masih banyak juga para musisi yang tidak mendaftarkan karyanya ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sebagai lembaga resmi yang diatur UU 28/2014 tentang Hak Cipta, yang menghimpun royalti atas performing right sebuah lagu. LMK akan menghimpun royalti dari tempat-tempat yang menyajikan musik seperti di live concert venue, hotel, cafe, tempat rekreasi, shopping centre, cinema (bioskop), tempat karaoke, RBT, ringtone dan website, stasiun Tv dan radio, hingga moda transportasi," pungkas Bamsoet. (*)

Komentar