Menu Close Menu

Reklame Iklan Rokok di Sejumlah Lokasi Makassar Bakal Cabut

Minggu, 02 Mei 2021 | 18.55 WIB

 



DHEAN.NEWS MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan melakukan penataan terhadap reklame rokok di Kota Makassar guna menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan

 

 “Jadi Bapenda Makasarr akan membatasi di kawasan-kawasan KTR. Jadi iklan rokok itu boleh saja tapi di luar daripada Rumah sakit, pendidikan, rumah ibadah dan ada beberapa tempat yang tidak kita perkenankan untuk iklan rokok,” Ujar Irwan

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan menjelaskan bahwa penataan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah. Selain itu, ia juga mendorong pengusaha reklame untuk beralih ke reklame digital.

 

“Supaya potensi kita tidak hilang, kita arahkan mereka ke reklame-reklame digital yang walaupun jumlahnya tidak sebanyak sekarang, tetapi dari nilai pendapatannya itu besar,” ujarnya.

 

“Dari segi estetika, pencahayaan juga bagus. Di daerah lain juga seperti Surabaya kan sudah tidak terlalu banyak tapi mereka memperbanyak reklame digital. Jakarta juga begitu,” katanya.

 

Komentar