Menu Close Menu

Berikut Hukuman untuk Penunggak PBB di Makassar

Kamis, 29 April 2021 | 04.00 WIB

 


 

DHEAN.NEWS MAKASSAR – Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Makassar  berakhir setiap 30 September Tahun berjalan.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Drs. H. Irwan R. Adnan mengatakan, jika sesudah 30 September tahun berjalan maka penunggak PBB akan dikenakan denda sebesar 2 persen.

 

“Yah sudah pasti sesudah 30 September tahun berjalan dikenakan denda sebesar 2 persen. Dan kalau belum bayar sampai bulan 10 akan dikenakan denda, kalau sudah bulan 11 denda 4 persen dan bulan 12 dendanya 6 persen,” kata Irwan

 

Kepala Bapenda Kota makassar mengatakan, capaian target pendapatan PBB di batas akhir pembayaran lantaran adanya penyesuaian pajak komersil yang telah mengalami lonjakan kenaikan yang cukup besar, selain itu masih banyak masyarakat wajib pajak diseluruh kecamatan yang belum sadar akan pajak PBB dan belum melakukan pembayaran.

 

Menanggapi itu, Irwan berharap kepada seluruh camat, lurah, RW dan RW agar memberikan pemahaman kepada warganya tentang pentingnya pembayaran PBB bagi kemajuan sebuah kota.

Komentar