DHEAN.NEWS MAKASSAR -
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengancam akan memberikan surat
kuasa khusus (SKK) bagi para penunggak pajak yang tidak berperilaku baik.
Ditengah situasi pendemi
covid-19 ini tentu kami juga memahami dan
tetap memberikan kesempatan bagi para penunggak pajak untuk segera melunasi
pajaknya namun ada batas waktunya.
Penagihan akan terus
kami masifkan sebagai bentuk komitmen kami sekaligus terus melakukan monitoring
evaluasi tentang penagihan tunggakan dan piutang pajak daerah terkait pajak
hotel, pajak restoran, parkir, hiburan dan PBB.
Komentar