DHEAN.NEWS MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan sosialisasi Pajak kepada pelaku
usaha baik Parkir, Hotel, Restoran maupun tempat hiburan.
Sosialisasi dimaksud terutama mengenai penggunaan alat
perekaman pajak online yang digunakan oleh kasir Parkir, Hotel, Restoran maupun
tempat hiburan.
Menurut Kepala Bapenda Kota Makassar , Irwan R. Adnan , alat
perekaman pajak online tersebut disiapkan oleh Bank Sulselbar atas kerjasama
dengan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Bapenda Makassar dan di supervisi
oleh Korsupgah KPK RI.
Alat tersebut akan memonitor secara realtime transaksi yang
dilakukan dan dapat dipantau dimana saja termasuk terkoneksi di kantor Bapenda
Makassar. “Alat ini juga sangat bermanfaat bagi pelaku usaha, oleh karena
dimana saja dapat memantau pergerakan transaksinya melalui aplikasi
smartphonenya, meski ia tidak berada di tempat usahanya,” ungkapnya
Alat perekaman pajak online tersebut disiapkan oleh pihak
Bank Sulselbar untuk seluruh kota Makassar dan diberikan secara gratis kepada
pelaku usaha Parkir, Hotel, Restoran maupun tempat hiburan.
Kepala Bapenda Kota Makassar , Irwan R. Adnan mengungkapkan
jika penggunaan teknologi informasi tersebut merupakan upaya untuk mengoptimalkan
penerimaan pendapatan asli daerah, disamping untuk memberikan transparansi,
efektifitas dalam pengelolaan pajak dan retribusi.
“Harapan kami kepada pelaku usaha untuk bekerjasama dengan
menggunakan alat transaksi ini. Apa yang dilakukan ini juga untuk menjawab
tuntutan masyarakat agar pengelolaan pemerintahan dilakukan secara transparan,
efektif, dan efisien,” terang Irwan R. Adnan.
Komentar