DHEAN.NEWS MAKASSAR - Penggunaan fasilitas umum milik
Pemerintah Kota Makassar oleh sejumlah pedagang di Pasar Segar, Jalan
Pengayoman, bakal dikaji oleh DPRD Kota Makassar, karena ada potensi kerugian
karena puluhan kios yang sempat beroperasi tidak menyetorkan retribusi ke
Pemkot Makassar. Tak hanya itu, ada indikasi terjadi pungutan liar oleh
sejumlah oknum sehingga dianggap merugikan pemkot.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota
Makassar, Kasrudi mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan kembali digelar
hari ini untuk menjejaki kepastian pelanggaran tersebut.
"Kita akan RDP-kan kembali ini besok (19/2/2021)
setelah Jumat jam 2, kita mau pastikan lagi terkait aset yang digunakan dan
kerugian yang diderita pemkot," katanya,.
Legislator Gerindra ini memprediksi kompensasi ganti rugi
akan cukup tinggi karena penggunaan fasum tersebut sudah cukup lama. Meski dia
masih harus memastikan rincian nilainya. "Itu akan kami pertanyakan,
bagaimana bentuk kompensasinya, karena ini sudah lama digunakan dan tidak ada
masuk ke pemkot. Tapi laporannya beberapa di sana ada juga yang
diperjanjikan," ucapnya.
Dinas Pertanahan telah melakukan perjanjian bersama pemilik
kios 2020 silam, meski demikian kerugian dinilai harus tetap dikejar. Selain
itu, Dewan juga akan kembali melakukan penjejakan aset di sana, pihaknya akan
mempertimbangkan adanya penutupan sejumlah kios yang masih melakukan aktivitas
dan belum terdata oleh pemkot.
Komentar