Menu Close Menu

LSM Perak tak bisa buktikan, Bawaslu hentikan pemeriksaan dugaan ijazah palsu

Rabu, 30 September 2020 | 08.21 WIB

DHEAN NEWS SELAYAR - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kepulauan Selayar memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus pelanggaran terkait dugaan ijazah palsu calon Bupati H. Muh. Basli Ali nomor urut 2 (dua)

"Penghentian itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kepulauan Selayar" terang Suharno, SH. 

Ketua Bawaslu Selayar, Suharno, SH. mengatakan berdasarkan hasil rapat gelar perkara Gakkumdu yang dihadiri oleh Wakapolres Kepulauan Selayar, Kejaksaan, Ketua dan Anggota Bawaslu, di Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar Jl. Dr. Samratulangi Benteng, Selasa (30/9) malam. 

"Keputusannya dihentikan karena tidak memenuhi syarat materil sesuai pasal yang disangkakan" kata Suharno

Dirinya menyebut bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Selayar terhadap Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencalonan Bupati Laporan Nomor: 002/LP/PB/PROV/27.00/IX/2020 belum memenuhi dua alat bukti untuk ditingkatkan ditahap penyidikan. 

"Tidak memenuhinya dua alat bukti diambil dari keterangan saksi pelapor dan instansi terkait," tutup Suharno. 

(IC) 
-

Komentar