Dheannews Selayar- KPU Kepulauan Selayar menetapkan bahwa Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati DR. H. Zainuddin, SH.MH - Aji Sumarno, S.STP MM dan Pasangan H. Muh. Basli Ali - H. Saiful Arif, SH memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian Berkas Pencalonan dan syarat Calon. Keduanya merupakan pendaftar pertama dan kedua pada tanggal 05-06 September 2020 yang lalu.
Putusan yang menguatkan bahwa Pilkada Kepulauan Selayar akan diikuti oleh 2(dua) Pasangan ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep. Selayar, yang digelar Pada hari Senin tanggal 14 Sebtember 2020 pukul 21.00 wita di Ruang RRP Kantor KPU Kep. Selayar Jln. Jend. Ahmad Yani No. 12 Benteng Selayar.
Rapat Pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Nandar Djamaluddin dan dihadiri oleh Komisioner KPU Andi Dewantara (Koordiv Teknis), Sukardi (Koordiv Data) dan Mansyur Sihadji (Koordiv Hukum). Kegiatan dihadiri oleh masing-masing LO Bakal Pasangan Calon dan LO Parpol, serta beberapa staf Tekhnis KPU Kepulauan Selayar.
" KPU Kep. Selayar telah melaksanakan penelitian dan verifikasi faktual pada tanggal 6-12 september 2020, yaitu selama masa penelitian dokumen administrasi syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kep. Selayar tahun 2020, adapun hasilnya akan dibacakan oleh Koordiv Tekhnis" Kata Nandar Djamaluddin membuka Rapat Pleno.
Andi Dewantara kemudian menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian persyaratan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil bupati Kepulauan Selayar dinyatakan memenuhi syarat.
" Berdasarkan hadil Penelitian terhadap berkas Syarat Pencalonan dan syarat Calon Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati DR. H. ZAINUDDIN, SH.MH DAN AJI SUMARNO S.STP.MM di nyatakan memenuhi syarat sesuai dengan Berita acara hasil penelitian Keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep. Selayar Tahun 2020 dengan Nomor : 216/ PL.02.2BA/703/KPU-Kab/IX/2020", tegasnya
Berdasarkan hasil penelitian persyaratan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil bupati H. Muh.Basli Ali - H.Saiful Arif, SH, memenuhi syarat sesuai berita acara hasil penelitian Keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kep. Selayar Tahun 2020 dengan Nomor : 217/ PL.02.2BA/703/KPU-Kab/IX/2020, tambahnya.
Kegiatan ditutup dengan Penyerahan Salinan Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian Berkas Bakal Pasangan Calon, kepada LO Ba Paslon dan Lo Parpol Pengusung. Kegiatan dilaksanakan dengan pemberlakuan Protokol Kesehatan.
Sesuai dengan tahapan, KPU akan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar dengan Rapat Pleno tertutup pada 23 September 2020 mendatang. Dan keesokan harinya akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno terbuka pengundian nomor urut.
As
Komentar