Menu Close Menu

Tindak lanjuti Inpres Nomor 6 2020, Mendagri Gerak Cepat Rangkul 548 Kepala Daerah dan Minta Pemda untuk Segera Realisasikan APBD

Rabu, 12 Agustus 2020 | 15.12 WIB

DHEAN.NEWS JAKARTA – Setelah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian langsung bergerak cepat dengan mengumpulkan seluruh kepala daerah dari 548 daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.



Melalui Rapat Koordinasi Pencapaian Target Realisasi APBD 2020 dan Sosialisasi Penggunaan Masker, Cuci Tangan, serta Jaga Jarak untuk Perubahan Perilaku Baru Masa Pandemi Covid-19 yang dilakukan melalui Video Conference, Mendagri juga mengajak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Ketua Umum TP-PKK Tri Tito Karnavian, serta Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti untuk memberikan arahan secara langsung berkaitan dengan poin-poin yang ditekankan Presiden.



“Ada 2 topik yang akan kita bahas, yaitu yang pertama adalah masalah sosialisasi dan diseminasi secara lebih masif protokol kesehatan terkait dengan masalah Covid-19. Kemudian yang kedua nanti mengenai masalah realisasi anggaran sekaligus juga mengenai percepatan dan dukungan Pemerintah Pusat,” ujar Mendagri Tito membuka Rapat Koordinasi Pencapaian Target Realisasi APBD 2020 dan Sosialisasi Penggunaan Masker, Cuci Tangan, serta Jaga Jarak untuk Perubahan Perilaku Baru Masa Pandemi Covid-19 melalui Video Conference di SBP Kemendagri pada Senin, (10/08/2020).



Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah untuk benar-benar all out. Keterlibatan pemerintah daerah dalam menanggulangi Covid-19, menurut Mendagri, benar-benar dibutuhkan. Karena konsep desentralisasi jelas mendistribusikan kewenangan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah. “Mesin Pusat saja bergerak tanpa didukung daerah akan sulit untuk gaspol, demikian juga di daerah. Mesin Pusat all out itu baru 50 persen, maka mesin daerah juga 548 daerah perlu juga all out. Oleh karena itu perlu ada sinergi dan keserempakan langkah Pusat dan Daerah,” beber Mendagri.



Sementara itu, Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan perlunya cara-cara baru dalam melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat. Untuk itu, Doni berharap para Gubernur, Bupati/Walikota bisa mendapatkan strategi yang tepat sesuai kondisi di daerah masing-masing, mulai dari program edukasi, sosalisasi dan mitigasi. “Memilih orang-orang yang dapat dipatuhi masyarakat. Tidak harus pejabat dari Pemerintah Pusat, tidak harus kepala daerah yang menjadi ikon. Tapi carilah orang-orang yang secara nonformal mampu memberikan pengaruh yang luar biasa kepada publik, seperti halnya Bapak Presiden menugaskan Ibu Ketua Umum Tim Penggerak PKK menjadi pelopor,” ujar Doni Monardo. 



Keterlibatan Tim Penggerak PKK dinilai Doni sebagai suatu langkah strategis, karena masyarakat Indonesia sangat menghormati keberadaan seorang ibu. Untuk itu, kehadiran Ketua Umum Tim Penggerak PKK dan jajaran di seluruh penjuru tanah air diharapkan bisa menjadi bagian yang strategis dalam upaya sosialisasi terkait protokol kesehatan Covid-19. “Karena sebagian masyarakat kita sangat patuh kepada orang tua, khususnya ibu-ibu mereka,” tandas Doni.



Sehubungan dengan dukungan TP-PKK terhadap strategi Nasional dalam penanggulangan dan penurunan angka penyebaran covid-19 di Indonesia, Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Tri Tito Karnavian telah membentuk gerakan PKK-Gebrak Maker (Gerakan Bersama Memakai Masker) yang sudah siap menjadi mesin penggerak membagikan dan mensosialisasikan protokol kesehatan dengan jumlah anggota kader yang telah tersebar diseluruh penjuru tanah air sekitar 4,5 Juta orang.



Kemudian, dalam rapat tersebut, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar juga menyampaikan tentang kebijakan-kebijakan terkait Covid-19 yang telah dikeluarkan. Pertama, terkait kampanye adaptasi kebiasaan normal baru melalui bahan sosialisasi yang dipasang di tempat umum dan pelayanan publik dengan bahasa yang mudah dicerna. Kedua soal aspek penerapan adaptasi kebiasaan normal baru tersebut secara ketat. “Tidak saja kampanyenya tapi juga implementasinya,” ujar Abdul Halim Iskandar.



Abdul Halim Iskandar juga menyampaikan tentang Stadar Desa Aman Covid-19. Ada beberapa poin yang dijadikan patokan Desa Aman Covid-19, di antaranya kampanye Adaptasi Kebiasaan Baru Desa, menerapkan secara ketat Adaptasi Kebiasaan Baru, membuat regulasi (Perdes dan SK Kades) terkait Adaptasi Kebiasaan Baru Desa, merawat sebagian ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan, mempertahankan pos jaga desa, dan melaksanakan Gerakan Desa Aman Covid-19, diawali dengan “Aksi Setengah Miliar Masker Desa”.



Untuk itu, Halim Iskandar juga mengusulkan untuk mengadakan Lomba Desa Aman Covid-19. Adapun lima unsur yang dinilai adalah penerapan adaptasi kebiasaan baru, lalu beberapa pelaksanaan program yakni aksi setengah miliar masker desa, desa tanggap dan aman Covid-19, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa, dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Lomba tersebut ditujukan untuk mewujudkan desa aman Covid-19, pemulihan ekonomi desa, menggiatkan Padat Karya Tunai Desa, menggerakan produksi dan konsumsi untuk membangkitkan ekonomi desa.



Senada dengan kebijakan Standarisasi Desa Aman Covid-19 dan Lomba Desa Aman Covid-19, Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga memerintahkan jajarannya, khususnya Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan untuk membuat standarisasi serupa, yakni Standar Kelurahan Aman Covid-19. “Kita harapkan juga setiap Kota juga memiliki Kelurahan aman Covid-19,” ujar Mendagri Tito.



Lebih lanjut, terkait agenda kedua berkaitan dengan pencapaian target realisasi APBD 2020, Mendagri kembali mengingatkan tentang arahan Presiden, terutama kepada beberapa daerah yang realisasi anggarannya masih relatif rendah, agar segera merealisasikan anggarannya. Mendagri menekankan, realisasi anggaran sangat dibutuhkan untuk mendukung pemulihan ekonomi. Karena dalam keadaan ekonomi dan keuangan terkontraksi, belanja pemerintah menjadi salah satu sumber utama dalam pemulihan ekonomi. “Untuk itu, Kemendagri diberikan tugas untuk mendorong rekan-rekan kepala daerah untuk merealisasikan anggarannya.” ujar Mendagri.



Berdasarkan data yang diterima pada 9 Agustus 2020, realisasi belanja APBD Provinsi se-Indonesia secara rata-rata berada pada angka 37,90 %, sedangkan untuk rata-rata nasional yakni 47,36 %. Dari data tersebut terlihat, hanya ada lima provinsi yang berada di atas rata-rata nasional, yaitu DKI Jakarta 54,06 %, Kalimantan Selatan 52,49 %, Sumatera Barat 51,88 %, Sulawesi Selatan 50,25 %, dan Gorontalo 48,81 %.

Lebih lanjut, terdapat 10 Provinsi yang realisasi belanja APBD-nya berada di bawah rata-rata nasional tetapi di atas rata-rata provinsi, di antaranya Bali 47,03%, Banten 43,76 %, dan DIY 38,39 %. Kemudian, 19 Provinsi realisasi belanja APBD-nya di bawah rata-rata provinsi. Bahkan 2 Provinsi realisasi belanjanya berada di bawah angka 25%, yakni Sulawesi Tenggara 24,56 % dan Papua 21,57 %.



Untuk itu, Mendagri terus mendorong para kepala daerah untuk merealisasikan anggarannya. Realisasi anggaran tersebut bukan hanya dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, namun juga sebagai instrumen pembangunan dan mendukung stabilitas ekonomi di daerah. Sesuai rencana Mendagri kembali akan mengadakan rapat evaluasi berkala pada bulan September mendatang terkait Pencapaian Target Realisasi APBD 2020 untuk mengetahui daerah mana saja yang berada pada kategori hijau, kuning, dan merah.

Komentar